OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

Keuangan.id – 06 Juni 2026 |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang. Koperasi ini sebelumnya telah beroperasi dan menyediakan jasa keuangan mikro kepada masyarakat. Namun, karena beberapa alasan, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha mereka. Hal ini tentunya akan berdampak pada kegiatan operasional koperasi dan nasib anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *