Keuangan.id – 06 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang. Koperasi ini sebelumnya telah beroperasi dan menyediakan jasa keuangan mikro kepada masyarakat. Namun, karena beberapa alasan, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha mereka. Hal ini tentunya akan berdampak pada kegiatan operasional koperasi dan nasib anggotanya.











