Keuangan.id – 06 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan keuangan. Pada Mei 2026, OJK memberikan sanksi kepada 49 multifinance, 18 perusahaan modal ventura, serta 19 fintech lending. Sanksi ini diberikan untuk memastikan perusahaan tersebut mematuhi regulasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan sanksi ini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan kualitas layanan dan meminimalkan risiko bagi nasabah. OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan keuangan beroperasi dengan baik dan sesuai dengan regulasi.
