Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan administratif terhadap akuntan publik Danang Rahmat Surono dengan membekukan pendaftaran praktiknya. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran dalam proses audit laporan keuangan PT DSI.
Alasan dan Bentuk Sanksi
- Pembekuan pendaftaran akuntan publik selama enam bulan.
- Peringatan tertulis yang harus dipatuhi pada audit selanjutnya.
Dampak terhadap PT DSI dan Industri
Penetapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan auditor dalam menyajikan audit laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi PT DSI, audit yang telah dilakukan akan direview kembali untuk memastikan tidak ada penyimpangan material.
Tanggapan Pihak Terkait
Danang Rahmat Surono menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan OJK dan berkomitmen memperbaiki prosedur auditnya. Sementara itu, OJK menegaskan komitmennya dalam menegakkan standar akuntansi dan melindungi kepentingan investor.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi seluruh pelaku industri keuangan di Indonesia bahwa pelanggaran terhadap standar audit tidak akan ditoleransi.
