OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK, Mega Insurance Sambut Positif

Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi. Keputusan ini diharapkan memberi ruang lebih bagi industri untuk menyesuaikan proses pelaporan data kredit nasabah.

Latar Belakang Kebijakan OJK

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan data yang akurat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK menilai bahwa beberapa perusahaan asuransi masih memerlukan tambahan waktu untuk memenuhi persyaratan pelaporan. Oleh karena itu, batas waktu yang semula ditetapkan diperpanjang sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional.

Respons Mega Insurance

Mega Insurance menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Dalam pernyataan resmi, perusahaan menilai langkah OJK sebagai sinyal dukungan terhadap upaya meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan kepada nasabah. Mega Insurance menambahkan bahwa tambahan waktu ini akan memungkinkan mereka untuk menyempurnakan sistem internal dan memastikan data yang dilaporkan lebih akurat.

Dampak Bagi Industri Asuransi

  • Memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi melakukan penyesuaian sistem IT.
  • Meningkatkan kualitas data yang masuk ke SLIK, yang pada gilirannya dapat menurunkan risiko kredit.
  • Memperkuat hubungan antara regulator dan pelaku industri melalui dialog konstruktif.

Langkah Selanjutnya

OJK menekankan pentingnya pemenuhan pelaporan tepat waktu meski batas waktu telah diperpanjang. Sementara itu, Mega Insurance berkomitmen untuk menyelesaikan proses integrasi data dalam jangka waktu yang ditentukan, sekaligus meningkatkan transparansi bagi pemangku kepentingan.

Exit mobile version