Keuangan.id – 08 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 menindak 22 perusahaan pembiayaan (multifinance) dan 31 perusahaan fintech lending dengan sanksi administratif. Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan nasabah serta mengganggu stabilitas pasar keuangan.
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain:
- Kegagalan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk kurangnya transparansi dalam penyajian produk kredit.
- Penyalahgunaan atau penyaluran dana nasabah yang tidak sesuai dengan perjanjian.
- Kekurangan dalam pelaporan regulasi secara tepat waktu dan akurat.
- Penetapan suku bunga atau biaya administrasi di luar batas yang telah ditetapkan OJK.
Berikut rangkuman jumlah sanksi yang dijatuhkan berdasarkan jenis lembaga:
| Jenis Lembaga | Jumlah Sanksi |
|---|---|
| Multifinance | 22 |
| Fintech Lending | 31 |
OJK menegaskan bahwa sanksi administratif ini bersifat preventif dan bertujuan menegakkan disiplin regulasi. Selain denda, lembaga yang terkena sanksi diwajibkan melakukan perbaikan operasional, meningkatkan sistem manajemen risiko, dan melaporkan progresnya secara berkala.
Pengawasan OJK ke depan akan difokuskan pada peningkatan kualitas tata kelola perusahaan pembiayaan dan fintech, serta memperkuat mekanisme perlindungan konsumen. OJK juga mengingatkan seluruh pelaku industri keuangan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya.
