OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi

OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi
OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi

Keuangan.id – 19 Mei 2026 |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 bagi industri asuransi. Relaksasi ini diberikan untuk membantu industri asuransi dalam memenuhi kewajiban pelaporannya. Dengan demikian, industri asuransi dapat memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyampaikan laporan keuangan auditednya. Relaksasi ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas laporan keuangan industri asuransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *