Keuangan.id – 10 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker. Izin usaha ini diberikan sehubungan dengan perubahan nama perusahaan.
Perubahan nama PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam menyediakan jasa pialang asuransi yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan izin usaha ini, PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker dapat memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas layanan sebagai pialang asuransi yang terpercaya dan profesional.











