OJK Beri 28 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Pelindungan Konsumen

OJK Beri 28 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Pelindungan Konsumen
OJK Beri 28 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Pelindungan Konsumen

Keuangan.id – 07 Juni 2026 |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait pelindungan konsumen per Mei 2026. Selain peringatan tertulis, OJK juga memberikan 11 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 274 juta. Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *