Keuangan.id – 07 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait pelindungan konsumen per Mei 2026. Selain peringatan tertulis, OJK juga memberikan 11 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 274 juta. Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.











