OJK Bahas Aturan Grup Keuangan, Bankir Respon Tegas Terhadap Praktik Debt Collector

OJK Bahas Aturan Grup Keuangan, Bankir Respon Tegas Terhadap Praktik Debt Collector
OJK Bahas Aturan Grup Keuangan, Bankir Respon Tegas Terhadap Praktik Debt Collector

Keuangan.id – 01 Mei 2026 | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas sektor keuangan nasional, khususnya terkait pelanggaran etika penagihan yang melibatkan debt collector. Dalam rangka meninjau aturan grup keuangan dan menanggapi insiden terbaru yang menimpa perusahaan fintech peer‑to‑peer (P2P) lending PT Indosaku Digital Teknologi, OJK menggelar serangkaian pertemuan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta perwakilan perbankan.

Latar Belakang Kasus Debt Collector di Semarang

Kasus bermula ketika oknum debt collector yang bekerja untuk Indosaku dilaporkan melakukan prank laporan kebakaran palsu atas nama debitur di Semarang. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menyikapi laporan tersebut, OJK memanggil pihak Indosaku serta AFPI untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan khusus.

Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menegaskan bahwa OJK menolak segala bentuk penagihan yang melanggar etika, hukum, serta perlindungan konsumen. Ia menambahkan bahwa bila terbukti ada pelanggaran, OJK siap menjatuhkan sanksi administratif, termasuk blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan.

Respons AFPI dan Langkah-Langkah Penegakan

Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI, menanggapi kejadian tersebut dengan menyatakan bahwa asosiasi akan terus melakukan monitoring ketat serta edukasi kepada seluruh perusahaan jasa penagihan. Ia menekankan pentingnya sertifikasi bagi tenaga penagih, mengingat mayoritas pelanggaran berasal dari tenaga yang belum mengikuti pelatihan AFPI.

  • AFPI akan mengirimkan panggilan kepada seluruh anggota untuk meninjau kembali kepatuhan terhadap SOP penagihan beretika.
  • Perusahaan jasa penagihan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama.
  • Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh atas proses penagihan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Bankir Mengamati Dampak Kebijakan OJK

Beberapa eksekutif perbankan menilai bahwa kebijakan OJK terkait aturan grup keuangan dan penegakan sanksi terhadap debt collector merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Mereka menyoroti bahwa praktik penagihan yang tidak etis dapat merusak reputasi seluruh ekosistem keuangan, termasuk bank yang menjadi mitra fintech.

Seorang bankir senior yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan, “Kita melihat bahwa OJK tidak hanya fokus pada bank, tetapi juga pada seluruh grup keuangan, termasuk fintech dan perusahaan penagihan. Ini memberi sinyal bahwa semua pemain harus beroperasi dengan standar yang sama.”

Rencana OJK Kedepan

OJK berencana memperluas regulasi aturan grup keuangan dengan menambah ketentuan yang mewajibkan setiap entitas dalam grup memiliki prosedur penagihan yang terstandarisasi dan terverifikasi. Selain itu, OJK akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya serta memperkuat mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan konsumen.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Dengan menegakkan kepatuhan, OJK berharap kelompok bank dan fintech dapat berkolaborasi tanpa mengorbankan hak konsumen.

Secara keseluruhan, kasus Indosaku menjadi cermin penting bagi OJK dalam meninjau kembali aturan grup keuangan serta menegakkan standar etika penagihan. Respons tegas dari regulator dan dukungan konstruktif dari bankir menandai era baru pengawasan keuangan yang lebih terpadu.

Exit mobile version