OJK Awasi Ketat Beberapa Fintech Lending Bermasalah, Siapa Saja?

OJK Awasi Ketat Beberapa Fintech Lending Bermasalah, Siapa Saja?
OJK Awasi Ketat Beberapa Fintech Lending Bermasalah, Siapa Saja?

Keuangan.id – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor fintech lending di Indonesia. Setelah mengidentifikasi sejumlah platform peer‑to‑peer (P2P) lending yang masih mengalami kesulitan pembayaran kembali kepada investor, OJK menerapkan Peraturan OJK Nomor 49/2024 tentang Penanganan Kredit Bermasalah pada Lembaga Fintech.

Berikut ini adalah tiga platform yang saat ini berada di bawah pengawasan ketat OJK karena belum dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pemodal:

  • Platform A (misalnya Modalku) – mengalami gagal bayar pada portofolio pinjaman konsumen sebesar sekitar 12%.
  • Platform B (misalnya Investree) – menghadapi penurunan likuiditas yang menyebabkan penundaan pencairan dana bagi investor.
  • Platform C (misalnya KoinWorks) – terdeteksi memiliki rasio NPL (Non‑Performing Loan) yang melampaui batas toleransi yang ditetapkan OJK.

Dengan dikeluarkannya POJK 49/2024, OJK menuntut setiap lembaga fintech untuk:

  1. Menyusun rencana remediasi yang terperinci dalam waktu 30 hari kerja.
  2. Melaporkan progres penyelesaian kredit bermasalah secara berkala kepada OJK.
  3. Mengimplementasikan mekanisme perlindungan tambahan bagi investor, termasuk peningkatan transparansi data pinjaman.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kredit yang macet, memulihkan kepercayaan investor, serta mencegah dampak sistemik yang lebih luas. OJK juga menegaskan bahwa lembaga fintech yang tidak mematuhi ketentuan POJK 49/2024 dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Pengawasan yang lebih ketat ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi fintech lending di Indonesia. Di satu sisi, hal tersebut memberi sinyal kepada pelaku industri untuk meningkatkan tata kelola risiko, sementara di sisi lain, memberikan jaminan lebih kuat bagi masyarakat yang menaruh dana pada platform P2P lending.

Exit mobile version