Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang berada di bawah pengawasannya belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Latar Belakang Kebijakan
Aturan ekuitas minimum diberlakukan untuk memperkuat struktur modal lembaga pembiayaan, menjamin kestabilan keuangan, serta melindungi nasabah dari risiko likuiditas.
Data Kepatuhan Saat Ini
| Kategori | Jumlah Perusahaan |
|---|---|
| Memenuhi ekuitas minimum | 136 |
| Belum memenuhi ekuitas minimum | 8 |
| Total perusahaan pembiayaan | 144 |
Tindakan OJK
OJK menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk peringatan tertulis, penetapan batas waktu perbaikan, hingga sanksi administratif bila perusahaan tidak segera memperbaiki posisi modalnya.
Dampak Bagi Industri
Ketidakpatuhan dapat menurunkan kepercayaan investor dan meningkatkan biaya pembiayaan bagi perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya, pemenuhan ekuitas minimum diharapkan meningkatkan daya saing dan stabilitas sektor pembiayaan secara keseluruhan.
Pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan OJK untuk memastikan seluruh perusahaan pembiayaan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga ekosistem keuangan Indonesia tetap sehat dan terkelola dengan baik.
