Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Industri asuransi di Indonesia kini berada di bawah sorotan terkait kebutuhan penguatan keamanan siber. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa serangan siber semakin canggih dan dapat mengganggu operasional perusahaan asuransi secara signifikan.
Ancaman Siber yang Meningkat
Berbagai vektor serangan, mulai dari ransomware, phishing, hingga exploit pada sistem legacy, semakin sering menargetkan data nasabah dan sistem klaim. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik.
Respons Regulasi OJK
OJK telah mengeluarkan panduan wajib bagi perusahaan asuransi untuk mengimplementasikan kebijakan keamanan yang lebih ketat, termasuk:
- Penilaian risiko siber tahunan.
- Penerapan kontrol akses berbasis peran.
- Pengujian penetrasi dan simulasi serangan secara berkala.
- Pelatihan kesadaran siber bagi seluruh karyawan.
Strategi Penguatan Keamanan
Untuk menghadapi tantangan tersebut, perusahaan asuransi dapat mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Investasi pada teknologi deteksi ancaman berbasis AI yang mampu mengidentifikasi pola abnormal secara real‑time.
- Kolaborasi dengan penyedia layanan keamanan eksternal guna memperkuat lapisan pertahanan.
- Peningkatan prosedur respons insiden dengan tim khusus yang terlatih.
- Audit independen secara periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.
Dengan menerapkan strategi komprehensif, perusahaan asuransi tidak hanya meminimalisir risiko, tetapi juga memperkuat reputasi di era digital.
