Keuangan.id – 09 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masih ada 21 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. OJK berencana untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi ekuitas minimum tersebut. Ekuitas minimum ini ditetapkan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki kemampuan untuk membayar klaim dan memenuhi kewajiban lainnya.
Perusahaan asuransi yang gagal memenuhi ekuitas minimum akan mengalami dampak yang signifikan, termasuk penurunan kepercayaan masyarakat dan penurunan kemampuan untuk bersaing di pasar asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus segera memperkuat modal untuk memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh OJK.
Ekuitas minimum Rp 250 miliar ini merupakan salah satu upaya OJK untuk meningkatkan kualitas dan keamanan perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya diri ketika membeli produk asuransi.











