Keuangan.id – 06 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa masih ada 14 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar hingga April 2026. Meskipun demikian, penyaluran pembiayaan melalui fintech P2P lending melonjak 26,11% year-on-year (YoY). Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech P2P lending masih terus berkembang dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat.











