Keuangan.id – 08 Juni 2026 |
Data OJK pada bulan April 2026 menunjukkan bahwa NPF (Non Performing Finance) multifinance telah melonjak ke angka 2,89%. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kemampuan bayar debitur. OJK telah meminta multifinance untuk melakukan upaya mitigasi guna mengatasi masalah ini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan multifinance antara lain melakukan penagihan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas kredit, dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap debitur. Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan NPF multifinance dapat diturunkan dan kemampuan bayar debitur dapat ditingkatkan.











