Keuangan.id – 01 April 2026 | PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengumumkan pada 1 April 2026 bahwa Ninik Herlani Masli Ridhwan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Komisaris Independen, efektif per 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 23 April 2026. Perseroan akan mengirimkan pemanggilan resmi kepada pemegang saham pada 1 April 2026 untuk menjelaskan agenda lebih lanjut.
- Pengunduran diri resmi pada 31 Maret 2026.
- RUPST akan menetapkan keputusan pada 23 April 2026.
- Pemanggilan resmi kepada pemegang saham akan diumumkan 1 April 2026.
Alasan pengunduran diri tidak dijelaskan dalam pernyataan resmi, namun manajemen menegaskan bahwa proses akan mengikuti Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.
Profil singkat Ninik Herlani Masli Ridhwan
Ninik Herlani merupakan profesional berpengalaman di bidang audit dan perbankan. Ia menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti dan memperoleh gelar pascasarjana di bidang keuangan dari Universitas Indonesia.
| Tahun | Posisi | Institusi |
|---|---|---|
| 1981–1985 | Senior Auditor | Kantor Akuntan Utomo (SGV–Utomo) |
| 1985–2013 | Kepala Pengendalian Mutu & Pengembangan Audit | PT Bank Central Asia Tbk |
| 2013–2019 | Komisaris Independen | PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia |
| 2019–2025 | Komisaris Independen | Bank BTPN (sekarang PT Bank SMBC Indonesia Tbk) |
| 2025 | Pengangkatan kembali | RUPS Tahunan, 22 April 2025 |
Pengunduran diri Ninik Herlani membuka peluang bagi dewan direksi untuk mencari pengganti yang dapat melanjutkan pengawasan independen sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang baik.











