Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik sejak insiden terjadi pada Maret 2026. Tekanan dari berbagai elemen masyarakat, organisasi sipil, dan lembaga pengawas menuntut pemerintah memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas intervensi. Dalam konteks ini, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) merupakan langkah paling tepat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Perkembangan yang Memicu Kekhawatiran
Dua perkembangan utama menjadi pemicu utama keprihatinan publik. Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, yang kemudian digantikan oleh Mayjen Achmad Rizal Ramdhani. Pergantian ini dipandang sebagai respons institusional terhadap insiden, namun menimbulkan pertanyaan mengenai kontinuitas dan integritas penyelidikan internal militer. Kedua, munculnya persepsi bahwa proses penyidikan kepolisian melemah. Pada awalnya Polri cepat mengumumkan inisial dua tersangka, namun versi terbaru yang disampaikan TNI berbeda, menimbulkan keraguan atas koherensi data dan koordinasi antar lembaga.
Alasan Strategis Pembentukan TGPF
Menurut Hendardi, TGPF harus dibentuk dengan unsur independen, melibatkan pakar hukum, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Tim ini diberi akses penuh ke dokumen, rekaman, dan saksi, sehingga dapat melakukan investigasi menyeluruh tanpa hambatan politik atau militer. Penekanan pada independensi bertujuan menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi bila penyelidikan dikelola secara internal oleh institusi yang terkait dengan dugaan pelaku.
- Transparansi: Hasil kerja TGPF dipublikasikan secara terbuka, memungkinkan kontrol publik dan media.
- Akuntabilitas: Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui peradilan umum, bukan peradilan militer atau mekanisme khusus yang dapat menutup-nutupi fakta.
- Profesionalisme: Anggota tim dipilih berdasarkan kompetensi, bukan afiliasi politik atau militer.
Perdebatan Peradilan Umum vs Militer
Isu mengenai forum peradilan menjadi titik fokus lain. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan niat TNI untuk memproses empat anggota BAIS yang terlibat melalui peradilan militer. Namun, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalia, menolak keras keputusan tersebut. Menurutnya, tindakan penyiraman air keras merupakan percobaan pembunuhan berencana, sebuah tindak pidana umum yang harus diadili di peradilan umum sesuai Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VIII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI. Jane menegaskan bahwa memindahkan kasus ke peradilan militer dapat menutup ruang akuntabilitas dan menimbulkan kesan impunitas.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus juga menuntut penanganan di peradilan umum. Mereka menyoroti kejanggalan antara hasil penyidikan TNI dan Polri, yang menandakan perlunya mekanisme independen untuk menilai bukti secara objektif. Jika kasus diproses di peradilan umum, prosedur hukum yang berlaku bagi warga sipil akan memastikan hak-hak korban dan saksi terjaga, serta memberikan jaminan proses yang dapat diaudit oleh publik.
Implikasi Politik dan Kepercayaan Publik
Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan, dan cepat. Namun, tanpa langkah konkret seperti pembentukan TGPF, komitmen tersebut berisiko dianggap sekadar retorika. Hendardi menilai bahwa keberhasilan pemerintah dalam mengatasi kasus ini akan menjadi indikator keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum, terutama pada masa pemerintahan yang mengedepankan reformasi institusional.
Jika TGPF dibentuk dan beroperasi dengan independensi penuh, hasilnya dapat menjadi landasan bagi reformasi kebijakan keamanan, memperkuat kontrol sipil atas aparat keamanan, serta menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat ditoleransi, baik dilakukan oleh aparat militer maupun sipil. Sebaliknya, kegagalan membentuk tim tersebut dapat memperparah krisis kepercayaan, memicu protes publik, dan menurunkan legitimasi pemerintah di mata internasional.
Dengan mempertimbangkan seluruh dinamika politik, hukum, dan sosial, pembentukan TGPF tidak hanya menjadi pilihan strategis, melainkan keharusan moral bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.











