Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Jakarta, 30 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui satuan tugas khusus Jampidsus melakukan serangkaian penggeledahan di 14 lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penggeledahan yang melibatkan penyitaan dokumen, kendaraan, alat berat, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai sekitar satu miliar rupiah, menargetkan perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik konglomerat Samin Tan.
Rangkaian Penggeledahan di Empat Provinsi
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, operasi geledah difokuskan pada empat wilayah utama: DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari total 14 titik, sepuluh berada di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, tiga di Kalimantan Tengah, serta satu di Kalimantan Selatan.
- DKI Jakarta & Jawa Barat: Kantor PT AKT, kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang berafiliasi, serta rumah pribadi tersangka dan sejumlah saksi.
- Kalimantan Tengah: Kantor PT AKT, kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan kantor kontraktor tambang PT ARTH.
- Kalimantan Selatan: Kantor PT MCM.
Barang Bukti yang Disita
Tim penyidik berhasil mengamankan beragam barang bukti, antara lain:
- Dokumen kontrak tambang, surat izin, dan catatan keuangan perusahaan.
- Alat bukti elektronik seperti laptop, hard drive, dan ponsel seluler.
- Alat berat tambang termasuk excavator, bulldozer, dan truk tambang.
- Kendaraan operasional perusahaan, mulai dari mobil dinas hingga truk pengangkut batu bara.
- Uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai kira‑kira Rp 1 miliar, yang ditemukan di kantor PT AKT di Jakarta.
Latarnya Kasus Korupsi Tambang
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa PT AKT tetap melanjutkan penambangan batu bara secara ilegal meski izin usaha (PKP2B) telah dicabut pada tahun 2017. Aktivitas penambangan yang terus berlanjut hingga 2025 diduga mengakibatkan kerugian negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Samin Tan juga diduga berperan sebagai beneficial owner PT AKT serta perusahaan afiliasi lainnya, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Implikasi Hukum dan Upaya Asset Recovery
Kasus ini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain proses pidana, tim Jampidsus menekankan fokus pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. “Tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi juga akan menelusuri dan menyita aset‑aset yang diduga berasal dari kejahatan ini,” ujar Anang Supriatna.
Pengembangan Penyidikan dan Prospek Selanjutnya
Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, yang masih dalam tahap pendalaman. “Kami masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang berperan dalam memfasilitasi penambangan ilegal ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Proses penggeledahan telah selesai, dan barang bukti yang disita kini sedang dirinci, dikompilasi, serta diajukan untuk penyitaan resmi. Samin Tan saat ini berada dalam tahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, menunggu proses selanjutnya.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menindak praktik pertambangan ilegal dan korupsi yang merugikan negara. Upaya penyitaan aset dan pelacakan aliran dana diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.











