Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Teheran mengumumkan pada akhir Maret 2026 bahwa delapan negara kini diperbolehkan melintasi Selat Hormuz, jalur sempit yang mengalirkan sekitar 20 persen minyak dunia. Keputusan itu muncul di tengah ketegangan geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, serta menimbulkan pertanyaan besar bagi Indonesia yang masih menanti persetujuan teknis untuk dua kapal tanker milik Pertamina.
Latar Belakang Kebijakan Iran
Setelah serangan militer Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari 2026, Iran menutup sebagian akses ke Selat Hormuz sebagai bentuk balasan. Namun, dalam upaya menghindari kerusakan ekonomi global, pemerintah Tehran tidak menutup total selat. Kebijakan “pilih kasih” diterapkan: negara‑negara yang tidak berseberangan secara politik dengan Iran dapat diberikan izin lewat, sementara AS, Israel, dan sekutunya tetap dilarang.
Daftar Negara yang Diizinkan
- Indonesia – menunggu kesiapan teknis seperti asuransi dan kru.
- Pakistan – kapal Aframax bernama Karachi telah berhasil keluar.
- India – dua kapal LPG berhasil melanjutkan perjalanan.
- China – dua kapal sempat menunda keberangkatan karena alasan operasional.
- Turki – armada tanker Turki memperoleh persetujuan langsung.
- Malaysia – sedang memproses pemulangan armada beserta pekerjanya.
- Spanyol – satu‑satunya negara Eropa yang diizinkan karena mematuhi hukum internasional.
- Negara lain yang belum disebutkan secara rinci namun termasuk dalam kelompok yang mendapat lampu hijau.
Situasi Kapal Pertamina di Selat Hormuz
Dua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS), yakni Pertamina Pride dan Pertamina Gamsunoro, masih berada di perairan Teluk Arab. Pemerintah Iran telah memberikan pertimbangan positif terkait keamanan, namun kapal-kapal tersebut belum dapat berlayar karena belum terpenuhi persyaratan teknis. Menurut pernyataan Vega Pita, Corporate Secretary PIS, proses meliputi perlindungan asuransi, kesiapan kru, dan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.
Juru bicara Kemlu, Yvonne Mawengkang, mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar Iran di Jakarta menyampaikan jaminan keamanan. Negosiasi diplomatik ini dianggap strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional, terutama ketika harga minyak mentah dunia diproyeksikan naik di atas US$120 per barel akibat blokade sebagian kapal.
Aspek Diplomatik Indonesia‑Iran
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran telah terjalin selama 75 tahun, dimulai pada 1950. Selama dekade terakhir, kunjungan tingkat tinggi—seperti Presiden Ebrahim Raisi ke Jakarta pada Mei 2023—menegaskan kedekatan politik dan ekonomi. Kerja sama meliputi bidang teknologi, pemberdayaan perempuan, dan keamanan maritim. Dalam konteks Selat Hormuz, diplomasi intensif antara Kemlu dan Kedutaan Besar Iran menjadi kunci utama untuk membuka jalur bagi kapal tanker nasional.
Dampak Ekonomi dan Energi Bagi Indonesia
Selat Hormuz merupakan nadi distribusi energi global. Jika kapal tanker Indonesia tidak dapat melintasi selat, potensi gangguan pasokan minyak mentah dapat meningkatkan beban subsidi BBM, menambah defisit anggaran, dan memicu inflasi harga bahan pokok. Analisis kementerian keuangan memperkirakan bahwa setiap kenaikan US$1 per barel dapat menambah beban subsidi hingga triliunan rupiah dalam hitungan minggu.
Namun, pemerintah telah menyiapkan cadangan minyak strategis dan memperkuat jalur alternatif, termasuk transportasi melalui Selat Malaka dan jalur darat ke Timur Tengah. Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan pada satu jalur laut kritis.
Tantangan Teknis dan Asuransi
Persyaratan teknis yang belum terpenuhi mencakup:
- Perlindungan asuransi lintas wilayah yang melibatkan perusahaan reasuransi internasional.
- Kesiapan kru, termasuk pelatihan anti‑piracy dan prosedur evakuasi darurat.
- Pengurusan dokumen kapal sesuai regulasi maritim Iran.
- Koordinasi dengan otoritas pelayaran regional untuk memastikan rute aman.
Semua elemen tersebut memerlukan waktu, sehingga meski sinyal diplomatik positif, pelayaran praktis masih menunggu finalisasi.
Secara keseluruhan, keputusan Iran untuk membuka selat bagi delapan negara mencerminkan upaya menyeimbangkan tekanan politik dengan kebutuhan ekonomi global. Bagi Indonesia, langkah ini menjadi peluang sekaligus tantangan: peluang karena izin diplomatik telah diberikan, dan tantangan karena persiapan teknis masih harus diselesaikan. Pemerintah dan Pertamina diharapkan dapat menyelesaikan kendala tersebut secepat mungkin demi menjaga stabilitas energi nasional dan menghindari dampak ekonomi yang lebih luas.











