Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Umat Islam di seluruh dunia kini semakin antusias menggabungkan puasa Senin‑Kamis dengan puasa Syawal, terutama pada tahun 1447 Hijriyah. Penggabungan tersebut tidak hanya diperbolehkan oleh mayoritas ulama, melainkan juga dianjurkan karena dapat menghasilkan pahala berlipat ganda.
Hukum Penggabungan Dua Puasa Sunnah
Baik puasa Syawal maupun puasa Senin‑Kamis termasuk dalam kategori puasa sunnah muakadat, yakni puasa yang dianjurkan secara berulang kali. Karena keduanya memiliki bentuk ibadah yang sama, para fuqaha berpendapat bahwa niat ganda dapat dilakukan dalam satu kali puasa. Kaidah tasyriq (penggabungan niat) berlaku bila jenis ibadahnya serupa, seperti pada dua puasa sunnah tersebut. Hadits Rasulullah SAW yang menyatakan “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari & Muslim) menjadi landasan utama bagi praktik ini.
Praktik di Bulan Syawal
Puasa Syawal dianjurkan selama enam hari setelah Idul Fitri, dengan status sunnah muakadat. Jika hari pertama puasa Syawal bertepatan dengan Senin atau Kamis, atau bahkan dengan hari Ayyamul Bidh (13‑15 Hijriyah), seorang muslim dapat menambahkan niat puasa Senin‑Kamis pada hari yang sama. Banyak ulama, termasuk Syaikh Muhammad bin Shalih Al‑Utsaimin, menegaskan bahwa puasa yang dilakukan pada hari tersebut akan memperoleh pahla kedua jenis puasa sekaligus.
Bacaan Niat yang Dianjurkan
Untuk puasa gabungan, bacaan niat yang cukup diucapkan adalah niat puasa Syawal, misalnya: “Nawaitu shauma Syawwaliyyi lillahi ta‘ala”. Namun, niat ganda dapat diucapkan dalam hati tanpa perlu melafalkan dua kalimat terpisah. Berikut contoh bacaan lengkap yang dapat dibaca sebelum fajar:
- “Nawaitu shauma Syawwaliyyi lillahi ta‘ala” (Saya niat berpuasa pada hari Syawal karena Allah).
- Jika ingin menegaskan, dapat menambah dalam hati: “…dan niatku puasa Senin‑Kamis”.
Penekanan utama adalah keikhlasan niat dalam hati, sesuai ajaran hadits.
Keutamaan dan Pahala Tambahan
Penggabungan niat tidak hanya sah, tetapi juga memberikan keutamaan ekstra. Puasa Senin‑Kamis memiliki keutamaan karena hari‑hari tersebut dipilih Nabi Muhammad SAW sebagai hari puasa yang mendatangkan rahmat dan pengampunan. Sementara puasa Syawal, bila dilaksanakan enam hari, dianggap sebagai “pembuka” puasa Ramadhan yang meningkatkan pahala secara signifikan. Dengan menggabungkan keduanya, seorang muslim dapat meraih pahala kedua amal sekaligus, sesuai prinsip bahwa “niat menentukan pahala”.
Pedoman Praktis Pelaksanaan
- Periksa kalender Hijriyah untuk memastikan hari puasa bertepatan dengan Senin atau Kamis.
- Bangun sahur sebelum terbit fajar, lalu niatkan puasa Syawal di dalam hati.
- Jika hari tersebut Senin atau Kamis, tambahkan niat puasa Senin‑Kamis secara bersamaan.
- Laksanakan puasa dengan menjaga diri dari hal‑hal yang membatalkan, seperti makan, minum, atau perbuatan yang melanggar syariat.
- Buka puasa tepat pada waktu maghrib dengan doa dan mengucapkan “Bismillah”.
Praktik ini juga dapat diterapkan pada puasa qadha yang jatuh pada hari Senin‑Kamis, meskipun qadha merupakan puasa wajib. Ustaz Syam Nur Makka menjelaskan bahwa niat qadha tetap dibaca, tetapi keutamaan puasa sunnah pada hari tersebut tetap berlaku.
Kesimpulannya, menggabungkan puasa Senin‑Kamis dengan puasa Syawal di bulan Syawal merupakan praktik yang sah, dianjurkan, dan mengoptimalkan pahala. Dengan niat yang ikhlas, umat dapat memaksimalkan keberkahan dalam satu rangkaian ibadah, sesuai semangat kemudahan yang selalu ditekankan dalam Islam.











