Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya memperkuat sektor perbankan syariah di Indonesia. Langkah strategis yang diambil selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023‑2027, meliputi pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) serta konsolidasi antar bank syariah.
- OJK mendorong penguatan perbankan syariah melalui spin‑off UUS dan konsolidasi, sejalan dengan roadmap RP3SI 2023‑2027.
- Proses spin‑off dapat dilanjutkan dengan merger antar bank syariah untuk membentuk BUS yang lebih sehat dan berskala usaha besar.
- Targetnya adalah menciptakan bank syariah yang lebih kompetitif, kuat secara permodalan, dan setara skala bisnisnya dengan pemain besar seperti BSI.
Pada akhir 2025, hasil nyata dari spin‑off UUS milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) muncul dalam bentuk PT Bank Syariah Nasional (BSN). BSN diharapkan menjadi bagian penting dari ekosistem keuangan syariah, sekaligus menambah kapasitas industri untuk mencapai ekonomi skala yang lebih luas.
OJK menekankan bahwa konsolidasi ini bukan sekadar penggabungan administratif, melainkan upaya meningkatkan daya saing dan ketahanan bank syariah di pasar yang didominasi oleh lembaga keuangan yang sudah matang dan berukuran besar. Oleh karena itu, OJK menyerukan agar pemegang saham, khususnya bank induk besar, terus mendukung permodalan dan mempercepat pengembangan unit syariah masing‑masing.
Jika konsolidasi berjalan sesuai rencana, dalam jangka menengah diharapkan akan terbentuk bank-bank syariah yang memiliki skala bisnis sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), sekaligus meningkatkan kontribusi sektor keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.











