Berita  

Motif Cemburu Ungkap Pembunuhan Cinambo: Pelaku Ditangkap, Bukti Lengkap, dan Proses Hukum

Motif Cemburu Ungkap Pembunuhan Cinambo: Pelaku Ditangkap, Bukti Lengkap, dan Proses Hukum
Motif Cemburu Ungkap Pembunuhan Cinambo: Pelaku Ditangkap, Bukti Lengkap, dan Proses Hukum

Keuangan.id – 22 April 2026 | Polisi Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengungkap motif cemburu yang melatarbelakangi pembunuhan Cinambo, sebuah kasus yang mengguncang masyarakat Kota Bandung pada pertengahan April 2026.

Latar Belakang

Menurut keterangan kepala satuan, AKBP Anton, insiden terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sadang, Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Cinambo, sekitar pukul 00.30 WIB pada Jumat, 17 April 2026. Korban, seorang pria berusia 40 tahun yang dikenal dengan nama Marlin, ditemukan tewas dengan tujuh tusukan di tubuhnya. Pelaku, seorang pria berinisial I alias B (43), warga Ujung Berung, diduga melihat mantan istrinya berada di kamar yang sama dengan korban.

Kronologi Kejadian

Motif cemburu mulai terungkap ketika saksi melaporkan bahwa pelaku tiba di kos tersebut setelah menerima kabar bahwa mantan istrinya, yang juga tinggal di kos yang sama, sedang berduaan dengan Marlin. Pertemuan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian terlibat dalam cekcok fisik dengan korban. Korban sempat melawan dengan memukul pelaku, namun pelaku berhasil merebut pisau yang berada di kamar dan menusuk korban berulang kali hingga tewas di tempat.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah aksi pembunuhan, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan mengajak mantan istrinya menuju Kabupaten Indramayu. Tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polrestabes Bandung, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo melakukan pengejaran intensif. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Indramayu, sementara sebagian tim berhasil mengamankan barang bukti penting, antara lain pisau yang digunakan, pakaian pelaku, serta sepeda motor pelarian.

Proses Hukum

Dalam penyidikan awal, aparat menjerat pelaku dengan tiga pasal KUHP, yaitu Pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 468 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku kini berada dalam tahanan di Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih menyelidiki peran mantan istri pelaku, yang saat ini berstatus saksi, untuk memastikan tidak ada keterlibatan lebih jauh.

Kasus ini menegaskan pentingnya penanganan cepat dan koordinasi lintas wilayah dalam menanggulangi tindak kejahatan berbasiskan motif pribadi. Polisi menekankan bahwa kecemburuan yang memuncak menjadi alasan utama kekerasan berujung maut harus diwaspadai, khususnya dalam lingkungan kos yang padat dan interaksi sosial yang kompleks.

Dengan penangkapan pelaku dan pengamanan bukti yang memadai, proses peradilan diharapkan dapat berjalan transparan, memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya emosional yang tidak terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *