Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan ojol 8 persen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) serta menstabilkan ekosistem transportasi digital. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27/2026 dan menjadi sorotan utama di kalangan pemerintah, legislatif, serta pelaku industri.
Arahan Presiden dan Respon Menteri UMKM
Presiden menyampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, bahwa pemotongan komisi aplikator sebelumnya yang mencapai 10‑20 persen belum adil bagi para driver yang setiap hari menanggung risiko tinggi di jalan. Ia menegaskan bahwa standar baru potongan ojol 8 persen harus menjadi patokan agar driver memperoleh porsi pendapatan yang lebih proporsional.
Menanggapi, Menteri UMKM menegaskan dukungan penuh pemerintah pusat dan menekankan pentingnya sinergi antar kementerian, regulator, serta operator platform. Ia menggarisbawahi bahwa penurunan komisi bukan sekadar soal angka, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan asuransi kerja melalui BPJS.
Berbagai Pandangan Pemangku Kepentingan
Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, memuji langkah tersebut sebagai “konkret untuk menyejahterakan pengendara ojol”. Ia menambahkan bahwa regulasi harus diikuti dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikasi dan driver. Ridwan juga menyoroti perlunya skema perlindungan sosial yang lebih kuat, seperti asuransi kecelakaan dan akses BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menilai bahwa pemangkasan komisi tidak akan menyelesaikan masalah struktural. Menurutnya, pemerintah harus lebih fokus pada penciptaan lapangan kerja formal sehingga ojol tidak lagi menjadi pekerjaan utama masyarakat. Djoko mengusulkan peta jalan lima tahun untuk mengurangi jumlah driver ojol secara bertahap dan mengarahkan mereka ke peran kurir.
Perusahaan aplikasi juga memberikan respons beragam. Maxim Indonesia, melalui Development Director Dirhamsyah, menyatakan akan mengkaji dampak regulasi secara mendalam sebelum memberikan proyeksi. Ia menekankan bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang saat ini diterapkan Maxim sudah sangat kompetitif, namun siap beradaptasi dengan potongan ojol 8 persen bila diperlukan. Gojek dan Grab mengaku tengah menelaah implikasi operasional, termasuk potensi penyesuaian tarif dan insentif driver.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Secara ekonomi, penurunan komisi dapat meningkatkan pendapatan bersih driver dalam jangka pendek, namun dampaknya terhadap tarif layanan tidak otomatis. Karena tarif biasanya berada dalam rentang yang telah ditetapkan, penurunan komisi dapat menggeser beban ke subsidi atau mengurangi margin operasional aplikasi. Analis memperkirakan bahwa jika aplikasi menurunkan subsidi perjalanan atau menyesuaikan tarif, konsumen dapat merasakan kenaikan harga.
Di sisi sosial, kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi tawar driver dalam ekosistem gig economy. Dengan potongan ojol 8 persen, driver dapat memperoleh setidaknya 92 persen dari nilai transaksi, membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan serta akses ke program perlindungan sosial yang sebelumnya kurang terjangkau.
Langkah Selanjutnya
Menteri UMKM menginstruksikan semua kementerian terkait untuk menyusun pedoman pelaksanaan yang terukur, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi berkala. Ia menekankan pentingnya dialog inklusif antara pemerintah, legislatif, operator, dan serikat pekerja driver. Selain itu, pemerintah berencana memperkuat regulasi dengan memasukkan kewajiban penyediaan asuransi kerja, pelatihan keterampilan, dan program transisi kerja ke sektor formal.
Legislator juga berencana mengadakan rapat gabungan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kebijakan lebih luas, termasuk insentif bagi perusahaan yang mendukung program perlindungan sosial.
Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem transportasi daring dapat bertransformasi menjadi lebih adil, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
