Keuangan.id – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Menteri Koperasi (Menkop) sekaligus Ketua Harian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ferry Juliantono, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah lewat koperasi desa (kopdes) dengan menawarkan pinjaman berbunga 6 persen. Inisiatif ini diharapkan menjadi alternatif yang kredibel bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, sekaligus memerangi praktek rentenir yang masih marak di pedalaman.
Sinergi Keuangan Syariah dan Sektor Riil
Dalam agenda Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026, Ferry menekankan bahwa pertumbuhan keuangan syariah tidak dapat dilepaskan dari sektor riil. “Keuangan syariah pada hakikatnya tumbuh berdampingan dengan aktivitas ekonomi riil, mulai dari UMKM, industri halal, hingga usaha produktif lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penguatan literasi keuangan syariah harus merambah hingga tingkat desa, dimana koperasi desa menjadi ujung tombak penyebaran pengetahuan dan akses pembiayaan.
Koperasi Desa sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memiliki puluhan ribu unit fisik, meliputi bangunan, gudang, gerai, serta peralatan pendukung. Menkop menilai, dengan pendekatan terintegrasi antara literasi, inklusi pembiayaan, dan penguatan sektor riil, kopdes dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah berkelanjutan. “Kami akan memprioritaskan produk-produk UMKM di seluruh daerah untuk ditempatkan di gerai-gerai koperasi desa, yang dikelola secara modern,” kata Ferry.
Strategi tersebut meliputi program kurasi, inkubasi, dan pembiayaan khusus. UMKM tidak perlu khawatir tentang pemasaran, karena pemerintah akan menjamin penjualan produk mereka melalui jaringan kopdes yang tersebar luas. “Ini akan mengubah peran masyarakat dari sekadar konsumen menjadi produsen aktif,” tambahnya.
Pinjaman Bunga 6%: Solusi Praktis Menghadapi Rentenir
Ferry mengumumkan bahwa koperasi desa akan memberikan pinjaman dengan bunga tetap 6 persen per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan tarif rentenir yang seringkali melanggar prinsip keadilan. Bunga 6 persen dirancang sesuai dengan kaidah syariah, menghindari riba sekaligus memberikan beban yang dapat ditanggung oleh pelaku UMKM.
Program ini tidak hanya mengurangi beban biaya modal, tetapi juga mendorong inklusi keuangan. Dengan suku bunga yang kompetitif, koperasi desa diharapkan dapat menarik lebih banyak nasabah, memperluas basis simpanan, dan meningkatkan likuiditas untuk mendukung pembiayaan usaha.
Implementasi dan Tantangan
- Penguatan Literasi: Pelatihan tentang keuangan syariah akan diadakan secara periodik di tiap desa, melibatkan tokoh agama dan praktisi keuangan.
- Infrastruktur Digital: Penggunaan platform digital untuk pengajuan pinjaman, monitoring, dan penyaluran dana agar proses lebih transparan dan cepat.
- Monitoring dan Evaluasi: Tim khusus akan memantau kinerja koperasi desa, memastikan kepatuhan pada prinsip syariah dan efektivitas penyaluran kredit.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa dan penetrasi teknologi di daerah terpencil. Menkop menegaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga keuangan syariah, serta sektor swasta untuk mengatasi hambatan tersebut.
Dampak Terhadap Perekonomian Nasional
Jika berhasil, skema pinjaman 6 persen dapat meningkatkan produktivitas UMKM secara signifikan, memperluas pasar produk lokal, dan menurunkan tingkat kemiskinan. Selain itu, keberadaan koperasi desa yang kuat akan memperkuat jaringan distribusi barang halal, mendukung agenda industri halal nasional.
Secara makro, sinergi antara keuangan syariah dan sektor riil diharapkan menambah kontribusi sektor keuangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Peningkatan inklusi keuangan syariah dapat menstabilkan sistem keuangan nasional, khususnya di masa pasca pandemi, ketika banyak pelaku usaha masih bergulat dengan likuiditas.
Dengan langkah konkrit ini, Menkop menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berbicara, melainkan bertindak untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Penguatan koperasi desa melalui pinjaman berbunga 6 persen menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menanggulangi praktik rentenir sekaligus memajukan UMKM. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, Indonesia dapat menjadi contoh negara berkembang yang berhasil mengintegrasikan keuangan syariah dengan pembangunan sektor riil secara harmonis.
