Keuangan.id – 07 April 2026 | Menteri Agama Republik Indonesia menekankan bahwa potensi ekonomi umat Muslim di tanah air dapat mencapai satu ribu triliun rupiah per tahun. Meskipun angka tersebut menunjukkan peluang besar, realisasi zakat, infaq, dan shadaqah masih jauh di bawah harapan.
| Aspek | Potensi | Realisasi |
|---|---|---|
| Ekonomi Umat (Rp) | 1.000 triliun | – |
| Zakat Tertagih (Rp) | – | 50-60 triliun |
Menag menyoroti beberapa hambatan utama yang menyebabkan potensi ekonomi umat belum tergarap secara optimal:
- Kurangnya infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi untuk pencatatan dan pelaporan zakat.
- Ketidaksesuaian regulasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan sektor swasta.
- Rendahnya kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi.
- Distribusi manfaat zakat yang belum transparan, sehingga menurunkan motivasi pemberi zakat.
Untuk menutup kesenjangan tersebut, Menteri Agama mengusulkan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Pembentukan platform digital terpusat yang memfasilitasi pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan zakat secara real-time.
- Sinkronisasi regulasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan guna menciptakan standar akuntansi zakat yang jelas.
- Pelaksanaan program edukasi massal melalui media sosial, masjid, dan lembaga pendidikan tentang manfaat ekonomi zakat.
- Peningkatan akuntabilitas penyaluran dana zakat melalui audit independen dan publikasi laporan tahunan.
Jika kebijakan tersebut diimplementasikan secara konsisten, diperkirakan kontribusi zakat dapat meningkat menjadi 10-12 persen dari total potensi, menghasilkan lebih dari seratus triliun rupiah per tahun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Menag menegaskan bahwa optimalisasi ekonomi umat bukan hanya tanggung jawab lembaga keagamaan, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, serta seluruh lapisan masyarakat.











