Keuangan.id – 11 April 2026 | Semarang – Sidang perkara kredit macet PT Sritex yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang kembali menuai sorotan publik. Kasus ini melibatkan tiga mantan pejabat bank daerah (BPD) yang dituduh melakukan korupsi dalam proses penyaluran kredit. Pada Rabu malam, 8 April 2026, terdakwa Yuddy Renaldi, mantan Direktur BPD, menyatakan lega setelah pemeriksaan selesai karena ia yakin semua dakwaan dapat dipertahankan oleh bukti saksi ahli.
Jadwal selanjutnya mencakup pembacaan tuntutan jaksa pada 15 April 2026, dilanjutkan dengan pledoi terdakwa, dan perkiraan vonis pada awal Mei 2026. Namun, para saksi ahli yang dihadirkan tim pembela menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berlandaskan fakta teknis perbankan, melainkan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Tiga saksi ahli utama
- Prof. Muzakkir, SH, MH – Dosen Fakultas Hukum UIN.
- Dr. R.B. Budi Prastowo, SH, M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pariwisata.
- Dr. Surach Winarni, SH, M.Hum – Dosen Praktisi Perbankan UIN.
Ketiganya sepakat bahwa para bankir tidak memiliki unsur mens rea (niat jahat) maupun gratifikasi. Mereka menegaskan bahwa analisis kredit dilakukan sesuai prosedur standar, mengacu pada prinsip kehati-hatian dan business judgement rule. Menurut mereka, kesalahan utama terletak pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang, bersama pejabat BRI dan manajemen Sritex, merekayasa laporan keuangan audited tahun 2017‑2019 sehingga menimbulkan kerugian bagi 28 bank nasional dan asing serta investor obligasi.
Kerugian negara yang dipertanyakan
Para ahli juga mengkritik laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang, menurut mereka, menghitung kerugian negara secara prematur. Mereka berpendapat bahwa proses kepailitan Sritex belum selesai, sehingga perhitungan kerugian belum dapat menjadi dasar dakwaan. Penilaian kerugian yang dianggap “absurd” ini, mereka katakan, dapat menimbulkan preseden hukum yang merugikan industri perbankan.
Dampak terhadap sektor perbankan
Prof. Muzakkir memperingatkan bahwa kriminalisasi kredit macet dapat menghancurkan kepercayaan bankir dalam mengambil keputusan pembiayaan. Statistik menunjukkan pertumbuhan pembiayaan kredit nasional turun menjadi 7‑8 % dari level dua digit sebelumnya, sementara kredit yang disetujui namun tidak ditarik (undisbursed loan) mencapai sekitar Rp2.500 triliun. Kondisi ini, menurut para saksi, memicu ketakutan debitur yang khawatir akan dituduh melakukan korupsi jika kredit mereka macet.
Kesalahan prosedural dalam dakwaan
Salah satu poin kritis yang diangkat adalah tuduhan bahwa bankir tidak menggunakan Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) OJK dalam proyeksi cash flow perusahaan. Para ahli menegaskan bahwa SLIK OJK hanya berfungsi sebagai riwayat kredit debitur, bukan alat penyusunan proyeksi keuangan perusahaan. Menyamakan keduanya, mereka analogikan seperti meminta dokter memakai termometer untuk melakukan operasi jantung.
Harapan pembebasan
Dengan dasar argumentasi tersebut, tim pembela menuntut agar hakim membebaskan ketiga terdakwa—Yuddy Renaldi, Supriyatno, dan Babay Parid Wazdi—dengan menegaskan tidak adanya gratifikasi, aliran dana pribadi, serta kepatuhan pada prosedur analisis kredit 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu tidak hanya nasib individu, tetapi juga arah kebijakan kredit di Indonesia.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa jika kasus ini dijadikan contoh kriminalisasi keputusan kredit, sektor perbankan dapat mengalami penurunan likuiditas yang signifikan, memperlambat investasi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, tekanan kepada Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk memastikan proses peradilan yang adil semakin menguat.











