Berita  

Lahan KAI di Tanah Abang Jadi Badai: Pemerintah Tegaskan Hak Negara, Hercules Gugat

Lahan KAI di Tanah Abang Jadi Badai: Pemerintah Tegaskan Hak Negara, Hercules Gugat
Lahan KAI di Tanah Abang Jadi Badai: Pemerintah Tegaskan Hak Negara, Hercules Gugat

Keuangan.id – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Sebuah lahan seluas tiga hektar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pernyataan Ara muncul bersamaan dengan klaim kepemilikan yang diajukan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, yang mengklaim lahan itu milik ahli waris bernama Sulaeman Efendi.

Penegasan Pemerintah atas Status Tanah

Ara menegaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah milik KAI, yang pada gilirannya merupakan properti negara. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/National Land Agency (ATR/BPN), Nusron Wahid, di kantor Kementerian ATR/BPN pada 16 April 2026. Ara menambahkan bahwa ia telah mengonfirmasi status tanah tersebut secara langsung kepada Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasydin, serta Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria.

“Tanah itu jelas aset negara. Kami sudah mendapat konfirmasi dari KAI dan BUMN, sehingga pembangunan rusun tetap berjalan,” ujar Ara dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 6 April 2026.

Klaim Hercules dan Dasar Historis

Hercules menolak pernyataan pemerintah dengan menyebutkan dokumen Eigendom Verponding No. 946 tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari, yang menurutnya menjadi bukti sah kepemilikan warisan. Dokumen tersebut, yang berasal dari era kolonial Belanda, memang masih tercatat sebagai hak administratif, namun para pakar hukum menekankan bahwa Undang‑Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 mengharuskan konversi hak-hak kolonial menjadi hak milik negara atau hak milik pribadi paling lambat 20 tahun setelah berlakunya undang‑undang, yaitu pada tahun 1980.

Jika konversi tidak dilakukan, hak tersebut secara otomatis kembali menjadi milik negara. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menegaskan bahwa tidak ada catatan konversi resmi atas tanah tersebut hingga kini, sehingga status hukumnya masih dipertanyakan.

Sikap DPR dan Tuntutan Hukum

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro (PKB), mengingatkan pemerintah bahwa proyek rusun tidak boleh diluncurkan sebelum sengketa tanah selesai melalui jalur pengadilan. “Kepastian hukum atas status kepemilikan sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya dalam konferensi pers pada 16 April 2026.

Syafiuddin menekankan bahwa walaupun kebutuhan perumahan di pusat kota mendesak, pembangunan tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum. Ia mengusulkan agar masalah ini dibawa ke meja hijau untuk penyelesaian yang transparan.

Analisis Hukum dan Administratif

Beberapa pakar menilai bahwa dokumen Eigendom Verponding hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif dalam proses konversi, bukan sebagai bukti kepemilikan akhir. Tanpa adanya surat keputusan konversi yang sah, hak atas tanah tersebut secara de‑facto kembali menjadi hak negara setelah batas waktu 20 tahun berakhir.

Selain itu, pertanyaan muncul mengenai prosedur penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim dimiliki KAI. Dewi menyoroti kemungkinan adanya tumpang tindih hak yang belum terdeteksi, sehingga diperlukan audit dokumen pertanahan yang menyeluruh.

Implikasi bagi Proyek Rusun

Jika pemerintah berhasil membuktikan bahwa lahan tersebut adalah aset negara, proyek rusun bersubsidi dapat dilanjutkan sesuai rencana, memberikan solusi hunian terjangkau bagi ribuan keluarga berpenghasilan rendah di pusat kota. Namun, jika pengadilan memutus bahwa hak warisan sah masih berlaku, proyek harus ditunda atau dialihkan ke lokasi lain.

Situasi ini mencerminkan kompleksitas sengketa lahan di Indonesia, di mana warisan hukum kolonial, regulasi agraria modern, dan kepentingan publik bersinggungan. Keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi penanganan aset negara yang belum jelas statusnya.

Dengan tekanan dari DPR, media, dan publik, pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secepatnya demi kelancaran pembangunan perumahan yang mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *