KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir

KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir
KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Begini Respons Samir

Keuangan.id – 02 April 2026 | Kompisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini memutuskan bahwa 97 perusahaan fintech lending melanggar ketentuan penetapan suku bunga yang berlaku, sehingga dikenai denda total ratusan miliar rupiah.

Keputusan tersebut didasarkan pada temuan bahwa sejumlah platform pinjaman online menetapkan suku bunga di atas batas maksimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPPU menilai praktik ini merugikan konsumen dan menciptakan persaingan tidak sehat di industri fintech.

Berikut beberapa poin penting dari keputusan KPPU:

  • Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi: 97 fintech lending.
  • Total denda yang dijatuhkan: mencapai ratusan miliar rupiah, dengan masing‑masing perusahaan dikenai denda sesuai tingkat pelanggaran.
  • Alasan pelanggaran: penetapan suku bunga melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK.
  • Efek terhadap layanan: KPPU menegaskan bahwa layanan kepada lender dan borrower tidak akan terhenti selama proses penyesuaian.

Menanggapi keputusan tersebut, Samir, Ketua Umum Asosiasi Fintech Lending Indonesia (AFLI), menyatakan bahwa asosiasi akan segera melakukan evaluasi internal dan menyesuaikan kebijakan suku bunga agar sesuai dengan regulasi. Ia juga menegaskan komitmen industri untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar pinjaman online.

Samir menambahkan bahwa meskipun denda yang dijatuhkan cukup besar, asosiasi berupaya memastikan bahwa proses pinjaman tetap berjalan lancar, dan tidak ada gangguan signifikan bagi para peminjam maupun pemberi dana.

Exit mobile version