Keuangan.id – 13 April 2026 | JAKARTA, 12 April 2026 – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik setelah dua peristiwa penting mengemuka dalam pekan ini. Di satu sisi, seorang dosen tetap PPPK, Anggun Gunawan, mengalami penolakan administrasi dalam pengajuan beasiswa S3 LPDP 2026. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana pendirian LPDP Jakarta yang akan menyediakan 100 beasiswa studi ke luar negeri khusus bagi anak‑anak Betawi berprestasi.
Penolakan Beasiswa S3 LPDP bagi Dosen PPPK
Anggun Gunawan, yang mengajar di Program Studi Penerbitan Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta serta menjadi dosen paruh waktu di Sekolah Vokasi Universitas Indonesia, mengajukan permohonan beasiswa S3 LPDP pada tahap pertama tahun 2026. Pada 13 Maret 2026, tim verifikator administrasi LPDP menolak permohonan dengan alasan statusnya terdaftar di PDDikti sebagai “Dosen Tetap Izin Belajar/Tugas Belajar/PKWT”. Anggun menegaskan bahwa ia tidak sedang menjalani izin belajar atau tugas belajar, melainkan tetap aktif mengajar di homebase‑nya.
Melalui mekanisme sanggahan administrasi, Anggun mengirimkan klarifikasi bahwa statusnya adalah Dosen Tetap ASN PPPK, bukan kontrak PKWT biasa, dan tidak ada ketentuan dalam Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 yang melarang dosen PPPK mendaftar. Namun pada 10 April 2026, sanggahannya ditolak dengan catatan “Sanggahan Tidak Diterima”.
Kasus ini menimbulkan dugaan diskriminatif terhadap dosen PPPK, kelompok yang sejak 2021 mulai banyak ditemui di perguruan tinggi negeri hasil transformasi PTS dan pada 2023 memperoleh status ASN melalui UU ASN No. 20/2023. Dosen PPPK sering kali menghadapi kontrak lima tahun tanpa pengakuan masa pengabdian sebelumnya, terbatas dalam kenaikan jabatan fungsional, bahkan mengalami penurunan jabatan karena formasi yang tidak memadai.
Analisis keadilan distributif ala John Rawls menyoroti bahwa kebijakan publik harus menghindari ketimpangan yang merugikan kelompok paling tidak beruntung. Penolakan beasiswa tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar prinsip kebebasan setara dan prinsip perbedaan Rawls, yang menuntut bahwa setiap ketidaksetaraan harus menghasilkan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
LPDP Jakarta: 100 Beasiswa untuk Anak Betawi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung, mengumumkan pembentukan LPDP Jakarta yang akan menyalurkan beasiswa studi ke luar negeri khusus untuk warga Betawi. Program ini direncanakan mencakup 100 kursi beasiswa pada tahap awal, dengan kuota khusus bagi anak‑anak Betawi dan warga Jakarta secara umum. Pramono menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan komitmen daerah untuk membuka akses pendidikan internasional bagi generasi muda ibu kota.
LPDP Jakarta akan berkolaborasi dengan LPDP pusat dan Kementerian Keuangan, memastikan mekanisme pelaksanaan yang terkoordinasi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kini mencakup jenjang S2 dan S3, namun beasiswa ke luar negeri tetap akan melalui skema LPDP.
Rapat koordinasi antara tim Balai Kota dan LPLP pusat telah menghasilkan konsep kerja sama yang dianggap “menemukan titik terang”. Gubernur Pramono menambahkan bahwa program ini tidak dapat dijalankan secara mandiri oleh daerah, sehingga kerja sama dengan pemerintah pusat menjadi kunci utama keberhasilan.
Dengan adanya LPDP Jakarta, diharapkan tercipta peluang yang lebih luas bagi anak‑anak Betawi untuk melanjutkan pendidikan ke universitas ternama di luar negeri, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing Jakarta di kancah global.
Implikasi Kebijakan dan Perspektif Kedepan
Kasus penolakan beasiswa bagi dosen PPPK dan peluncuran LPDP Jakarta memperlihatkan dua sisi dinamika kebijakan pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, terdapat tantangan struktural dalam pengakuan dan perlakuan adil terhadap ASN PPPK, yang masih rentan mengalami diskriminasi dalam akses beasiswa. Di sisi lain, inisiatif daerah yang proaktif dalam menyediakan beasiswa khusus menunjukkan upaya untuk menutup kesenjangan pendidikan, khususnya bagi kelompok etnis lokal seperti Betawi.
Jika kebijakan LPDP Jakarta dapat diimplementasikan secara transparan dan berkeadilan, hal ini dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam menyesuaikan program beasiswa dengan kebutuhan demografis setempat. Sementara itu, perlu adanya peninjauan kembali regulasi LPDP pusat terkait kriteria penerima beasiswa, agar tidak menimbulkan interpretasi yang merugikan kelompok ASN PPPK.
Pengawasan independen dan dialog konstruktif antara pemerintah pusat, provinsi, serta komunitas akademik menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana publik dialokasikan secara adil, meningkatkan akses pendidikan tinggi, dan mengurangi ketimpangan struktural yang masih ada.
Ke depan, masyarakat berharap kedua agenda ini dapat berjalan selaras: menegakkan prinsip keadilan bagi dosen PPPK yang berkontribusi pada dunia akademik, sekaligus memperluas kesempatan belajar bagi generasi muda Betawi melalui beasiswa LPDP Jakarta.









