Keuangan.id – 29 Mei 2026 |
Konflik global yang terjadi di beberapa wilayah telah memberikan dampak pada pendapatan premi reasuransi energi onshore. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi lini energi onshore turun 17% secara year on year (yoy) menjadi Rp 30 miliar per Maret 2026. Penurunan ini menunjukkan bahwa konflik global telah mempengaruhi industri energi onshore dan berdampak pada pendapatan premi reasuransi. Industri energi onshore merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap konflik global karena ketergantungannya pada pasokan energi yang stabil.











