Keuangan.id – 04 Mei 2026 | Stasiun Bekasi Timur menjadi saksi tragedi pada 28 April 2026, ketika kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek (ABA) bertabrakan dengan rangkaian KRL Commuterline. Mantan komisaris KAI, Riza Primadi, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar akibat kelalaian manusia, melainkan cerminan kegagalan sistemik yang melibatkan operasional, infrastruktur, dan tata kelola regulator.
Latar Belakang Kecelakaan
Kereta ABA yang melaju dari Gambir menuju Cirebon menembus jalur yang sama dengan KRL yang berkecepatan lebih rendah dan berhenti di hampir setiap stasiun. Pada saat kejadian, jarak antar rangkaian kereta tidak memenuhi standar minimal 500 meter untuk kecepatan 60 km/jam, sehingga ruang pengereman menjadi sangat terbatas. Meskipun masinis berupaya mengerem, dampak tabrakan tidak menghancurkan seluruh rangkaian, mengindikasikan bahwa pengereman darurat tidak dapat menyelamatkan seluruh kendaraan di lintasan yang berbagi.
Pernyataan komisaris KAI tentang Human Error
Riza Primadi menolak label “human error” yang biasanya disematkan pada masinis. Ia menekankan bahwa faktor utama terletak pada desain operasional yang memaksa dua jenis kereta dengan karakteristik berbeda—kecepatan tinggi dan pola berhenti berbeda—untuk berbagi satu lintasan. “Jika tidak ada jarak pengereman yang memadai, dua sampai tiga kereta KRL bisa terseruduk,” ujarnya.
Masalah Tata Kelola DJKA
Menurut mantan komisaris KAI, koordinasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih jauh dari ideal. Sebagian besar proyek infrastruktur DJKA belum disesuaikan dengan kebutuhan operasional KAI, khususnya proyek Double Double Track (DDT) segmen Manggarai‑Cikarang yang masih tertunda. Lahan telah dibebaskan, namun eksekusi berjalan lambat, meninggalkan jalur bersama yang berisiko.
Solusi Teknologi: ITS Berbasis GPS
Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menyoroti pentingnya penerapan Intelligent Transportation System (ITS) berbasis GPS. Sistem ini memungkinkan masinis menerima peringatan dini tentang keberadaan kereta lain atau gangguan di jalur beberapa kilometer ke depan, sehingga dapat mengatur kecepatan dan jarak dengan lebih tepat. “Jika seluruh sarana PT KAI dilengkapi GPS yang dapat mendeteksi satu atau dua kilometer ke depan, kecelakaan serupa dapat diminimalisir,” katanya.
Langkah Pemerintah dan KAI
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah mempercepat penertiban perlintasan sebidang dan menuntut percepatan proyek DDT. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto setelah insiden Bekasi Timur.
Riza Primadi menuntut transparansi DJKA terkait penyebab keterlambatan DDT, menyatakan bahwa tanpa penyelesaian proyek tersebut, risiko kecelakaan akan tetap mengintai. Ia menambahkan bahwa sinergi antara regulator dan operator sangat penting untuk menjamin keselamatan penumpang.
Rekomendasi Kebijakan
- Penetapan jarak minimal 500 meter antar rangkaian pada kecepatan 60 km/jam.
- Penggunaan ITS GPS pada semua kereta KAI untuk meningkatkan kesadaran situasional.
- Prioritas penyelesaian DDT pada segmen kritis Manggarai‑Cikarang.
- Penguatan koordinasi antara DJKA dan KAI dalam perencanaan proyek.
Dengan mengintegrasikan kebijakan teknis dan manajerial, diharapkan kecelakaan serupa tidak terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar respons pasca insiden.
