Keuangan.id – 17 Mei 2026 | Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di beberapa sektor industri telah memicu kenaikan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1 persen pada Maret 2026 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan klaim JHT ini didorong oleh meningkatnya frekuensi klaim terkait PHK. Sementara itu, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Perlindungan Sosial Tetap Terjaga
OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat. Salah satu langkahnya adalah melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang.
Fenomena PHK juga perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit. Masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse atau nonaktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat akibat potensi gagal bayar debitur.
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk menyasar ekosistem keagamaan. Dalam sebuah kegiatan sosialisasi program dan manfaat, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Betung Barat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rumah ibadah.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan sistem keagenan Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) untuk memfasilitasi pendaftaran dan edukasi bagi jemaah maupun pekerja informal di lingkungan sekitar rumah ibadah. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para pekerja keagamaan dapat menjalankan tugas mulianya dengan lebih tenang karena risiko finansial akibat musibah kerja telah dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti syarat administrasi yang masih dirasa rumit oleh beberapa pihak, termasuk nelayan di Batam. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja di sektor keagamaan.
