Keuangan.id – 04 Mei 2026 | Yayasan Otoritas Jasa Keuangan Independen (YOII) mengumumkan bahwa pelaksanaan kewajiban Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) akan ditunda hingga tahun 2027. Penundaan ini disebabkan oleh serangkaian tantangan regulasi dan teknis yang dihadapi industri keuangan.
Alasan utama penundaan
- Perbedaan regulasi data: Kebijakan yang belum selaras antar lembaga mempersulit standar data yang konsisten.
- Keterbatasan ketersediaan data: Banyak institusi belum memiliki data yang lengkap atau terstruktur untuk diintegrasikan ke dalam SLIK.
- Integrasi data yang kompleks: Proses sinkronisasi data lintas platform memerlukan infrastruktur teknologi yang masih dalam tahap pengembangan.
Kebutuhan perusahaan
YOII menekankan bahwa selain tantangan teknis, ada kebutuhan mendesak dari perusahaan untuk menyesuaikan sistem internal mereka. Tanpa dukungan yang memadai, implementasi SLIK dapat menimbulkan beban operasional yang signifikan.
Langkah selanjutnya
YOII mengusulkan beberapa langkah untuk memastikan penundaan tidak menghambat tujuan jangka panjang:
- Pengkajian ulang regulasi data secara kolaboratif antara regulator dan pelaku industri.
- Peningkatan kapasitas data melalui pelatihan dan investasi teknologi.
- Pembangunan kerangka kerja integrasi yang bersifat modular dan dapat diperluas.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kewajiban SLIK yang ditunda dapat dilaksanakan pada 2027 dengan fondasi yang lebih kuat, sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyiapkan sistem yang sesuai.











