Ketua DPRD DKI Sorot Gaji Guru Swasta Jakarta Lebih Rendah dari PPSU, Ajukan Audit & Efisiensi Anggaran

Ketua DPRD DKI Sorot Gaji Guru Swasta Jakarta Lebih Rendah dari PPSU, Ajukan Audit & Efisiensi Anggaran
Ketua DPRD DKI Sorot Gaji Guru Swasta Jakarta Lebih Rendah dari PPSU, Ajukan Audit & Efisiensi Anggaran

Keuangan.id – 02 April 2026 | Ketua DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, kembali menyoroti ketimpangan gaji guru swasta di ibukota yang masih jauh di bawah standar upah minimum sektor publik (PPSU). Penekanan ini muncul bersamaan dengan upaya Gubernur Pramono Anung mempertahankan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengusulkan audit menyeluruh atas kebutuhan pegawai.

Latar Belakang Kebijakan PPPK di DKI Jakarta

Pada 21 Agustus 2025, Gubernur Pramono Anung menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.703 orang PPPK Tahap I 2024, termasuk 304 guru, 61 tenaga kesehatan, dan 2.338 tenaga teknis. Penetapan ini bertujuan menambah kapasitas pelayanan publik tanpa menambah beban anggaran ASN tetap.

Ketua DPRD Sorot Gaji Guru Swasta

Kevin Wu menegaskan bahwa meskipun pemerintah provinsi berupaya menstabilkan tenaga kerja melalui PPPK, realitas di lapangan menunjukkan guru-guru swasta masih menerima remunerasi yang jauh di bawah PPSU. “Jika seorang guru swasta hanya memperoleh sekitar 55-60 persen dari PPSU, kualitas pendidikan akan terancam,” ujar Wu dalam pernyataannya kepada media pada Rabu, 2 April 2026.

Data internal DKI menunjukkan rata-rata gaji guru swasta berada pada kisaran Rp4,2-4,5 juta per bulan, sementara PPSU untuk wilayah tersebut mencapai Rp7,8 juta. Selisih ini menimbulkan kekhawatiran akan penurunan motivasi tenaga pengajar serta potensi migrasi tenaga ahli ke sektor publik.

Usulan Audit dan Efisiensi Pegawai

Menanggapi situasi tersebut, Wu mengusulkan tiga langkah utama. Pertama, audit kebutuhan pegawai berbasis data kinerja untuk memastikan setiap PPPK dan guru swasta memberikan kontribusi yang terukur. Kedua, efisiensi belanja non-prioritas seperti acara seremonial berlebihan dan perjalanan dinas yang tidak esensial, sehingga anggaran dapat dialokasikan ke peningkatan gaji. Ketiga, peningkatan kompetensi PPPK melalui pelatihan berkelanjutan sehingga mereka dapat bersaing dengan guru ASN dalam hal kualitas layanan.

Implikasi Pembatasan Belanja Pegawai 2027

Pemerintah Pusat berencana membatasi belanja pegawai hingga 30 % dari APBD pada 2027, memperkecil ruang fiskal menjadi sekitar Rp24-27 triliun. Dengan jumlah ASN dan PPPK di DKI mencapai puluhan ribu orang, tekanan pada anggaran menjadi signifikan. Wu menekankan bahwa kebijakan pembatasan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan guru, terutama di sektor swasta yang sudah berada dalam posisi rentan.

Reaksi Pihak Pendidikan

Asosiasi Sekolah Swasta Jakarta (ASJ) menyambut seruan Wu dengan harapan pemerintah daerah dapat meninjau kembali skema remunerasi. “Kami tidak menolak keberadaan PPPK, tetapi guru swasta memerlukan insentif yang adil agar tidak kehilangan tenaga pendidik berkualitas,” ujar ketua ASJ, Rina Suryani.

Di sisi lain, dinas pendidikan DKI menegaskan bahwa penyesuaian gaji harus selaras dengan kemampuan fiskal dan tidak menimbulkan ketimpangan baru antara ASN dan non-ASN.

Langkah Ke Depan

Kevin Wu mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk legislatif, eksekutif, dan dunia usaha, untuk bersama-sama merumuskan kebijakan gaji yang transparan. Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga kualitas pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi generasi muda Jakarta.

Dengan mengintegrasikan audit pegawai, efisiensi anggaran, dan peningkatan kompetensi PPPK, diharapkan kesenjangan gaji guru swasta dapat diperkecil, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal meski dihadapkan pada batasan fiskal yang ketat.

Exit mobile version