Keuangan.id – 20 Mei 2026 | Jakarta, IDN Times – Jumhur Hidayat, aktivis buruh asal Bandung, kini resmi menggantikan Hanif Faisol sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Namun, tidak banyak orang yang tahu bahwa Jumhur pernah divonis penjara selama 10 bulan dalam kasus penyebaran hoaks pada tahun 2021.
Sekitar dua minggu lalu, Jumhur diumumkan sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada saat itu, Jumhur mengucapkan sumpah jabatan dan menjanjikan untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Namun, sebelum menjadi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur memiliki latar belakang yang kompleks. Ia dikenal sebagai aktivis pergerakan buruh dan telah berkali-kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Bandung dan Jakarta.
Pada tahun 2020, Jumhur menyuarakan keprihatinannya untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang menyudutkan rakyat kecil, termasuk buruh dan masyarakat adat. Hal ini berujung pada vonis penjara selama 10 bulan.
Sekarang, sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dua bulan sejak dilantik.
"Adapun batas waktu pelaporannya adalah dua bulan sejak dilantik pada jabatan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2026). Budi mengatakan bahwa saat ini akun LHKPN Jumhur masih dalam proses aktivasi.
Ketika laporan sudah disampaikan dan diverifikasi lengkap, total kekayannya akan bisa diakses publik. "Untuk saat ini sedang proses aktivasi akun LHKPNnya," ujar Budi.
Jumhur, yang lahir pada tanggal 18 Februari 1968, dikenal sebagai aktivis pergerakan buruh yang tangguh. Ia telah berkali-kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dan telah menyuarakan keprihatinannya untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekarang, sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur memiliki tanggung jawab untuk melaporkan LHKPN dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
