Berita  

Kejagung Ungkap: Mengapa kasus Toni Aji Berbeda dari Amsal Sitepu – Inkracht dan Kontroversi

Kejagung Ungkap: Mengapa kasus Toni Aji Berbeda dari Amsal Sitepu – Inkracht dan Kontroversi
Kejagung Ungkap: Mengapa kasus Toni Aji Berbeda dari Amsal Sitepu – Inkracht dan Kontroversi

Keuangan.id – 24 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus Toni Aji memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan kasus videografer Amsal Sitepu, meskipun keduanya ditangani oleh Kejari Karo. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers di Jakarta pada 22 April 2026.

Latar Belakang Kedua Kasus

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, dituduh menggelembungkan anggaran pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona mengajukan dakwaan korupsi terkait item biaya ide, konsep, editing, dan dubbing. Pada April 2026, pengadilan negeri Medan memutuskan Amsal bebas karena tidak terbukti bersalah.

Berbeda dengan itu, Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang mengembangkan website desa untuk empat kecamatan di Karo (Mardinding, Juhar, Laubaleng, Kutabuluh) pada tahun anggaran 2020‑2023, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta subsider 2 bulan kurungan. Putusan inkracht tersebut dikeluarkan pada 5 Februari 2026 setelah persidangan pada Januari 2026.

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung

Dalam sambutan, Anang Supriatna menegaskan bahwa “perkara ini sudah inkracht, tapi memang berbeda kasusnya”. Ia menambahkan, “Meskipun jenis tindak pidana korupsi serupa, masing‑masing perkara memiliki karakteristik unik yang memengaruhi proses hukum”. Anang juga menolak adanya tuduhan kriminalisasi, menegaskan bahwa semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur SOP dan perundang‑undangan.

Reaksi Pihak Lain

Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi bahwa putusan terhadap Toni Aji telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 5 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa status inkracht bukan keputusan PN, melainkan hasil putusan hakim yang sudah final.

Di sisi lain, organisasi massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan PN Medan pada 20 April 2026, menuntut pembebasan Toni Aji. Ketua DPP, Eko Sopianto, berargumen bahwa nilai proyek website hanya sekitar Rp5,7 juta, sehingga tidak layak dikategorikan korupsi. Ia membandingkan dengan Amsal Sitepu yang dinyatakan bebas meskipun nilai proyek video lebih besar.

Analisis Perbedaan Kasus

  • Objek Korupsi: Amsal diduga menggelembungkan biaya video, sedangkan Toni Aji terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pembuatan website.
  • Nilai Kerugian: Video profil desa diperkirakan bernilai lebih tinggi dibandingkan website yang dikerjakan Toni.
  • Hasil Persidangan: Amsal dibebaskan, Toni Aji dinyatakan bersalah dan vonis telah inkracht.

Para ahli hukum menilai perbedaan tersebut berkaitan dengan bukti material yang diajukan, peran masing‑masing terdakwa dalam proses pengadaan, serta tingkat keterlibatan dalam penggelapan dana. Anang Supriatna menekankan bahwa “case per case memang ada perbedaan, meski jenisnya sama”.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Penegasan Kejagung bahwa kasus Toni Aji sudah inkracht memberikan kepastian hukum bagi proses eksekusi putusan. Sementara itu, perbandingan publik antara dua kasus menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyidikan dan persidangan, terutama ketika kasus serupa menarik perhatian media dan lembaga legislatif.

Keberlanjutan aksi massa menunjukkan adanya kesenjangan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Namun, pernyataan resmi Kejari Karo serta Kejagung menegaskan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan.

Ke depan, kasus ini diperkirakan akan menjadi referensi dalam diskusi mengenai standar penilaian korupsi pada proyek-proyek pembangunan desa, khususnya di wilayah dengan anggaran terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *