Keuangan.id – 04 Mei 2026 | KAWALI mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia akan bahaya praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan serta menghambat pencapaian target pengelolaan sampah nasional.
Risiko Lingkungan dari Open Dumping
Open dumping merupakan pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang terstruktur. Praktik ini memicu pencemaran tanah, air, dan udara melalui:
- Pelepasan gas metana yang mempercepat perubahan iklim.
- Pencemaran sumber air akibat limpahan leachate.
- Penyebaran vektor penyakit melalui sampah yang tidak terkelola.
Dampak Terhadap Target Pengelolaan Sampah
Target pengelolaan sampah Indonesia yang ditetapkan dalam RPJMN 2020‑2045 menargetkan pengurangan volume sampah yang dibuang secara terbuka sebesar 70 % pada tahun 2030. Praktik open dumping menghambat pencapaian tersebut karena:
- Menurunkan efisiensi daur ulang dan pemrosesan sampah.
- Menambah beban biaya penanganan sampah bagi pemerintah daerah.
- Mengurangi kepercayaan publik terhadap program pengelolaan sampah.
Langkah KAWALI dalam Mengatasi Masalah
KAWALI telah mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| Peningkatan Infrastruktur TPA | Mengubah TPA menjadi fasilitas tertutup dengan sistem pengolahan leachate dan gas metana. |
| Edukasi Publik | Melakukan kampanye kesadaran tentang bahaya open dumping dan pentingnya pemilahan sampah. |
| Penegakan Hukum | Menguatkan regulasi dan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal. |
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan praktik open dumping dapat diminimalisir, sehingga target pengelolaan sampah nasional dapat tercapai dan lingkungan tetap terjaga.











