Keuangan.id – 28 April 2026 | Jasa Raharja, lembaga asuransi sosial milik negara, telah menyiapkan paket santunan hingga Rp 90 juta untuk semua korban kecelakaan kereta listrik (KRL) yang terjadi di wilayah Bekasi Timur. Santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mencakup korban meninggal, luka berat, dan cedera ringan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa setiap korban akan dijamin haknya tanpa diskriminasi. Ia menambahkan bahwa proses klaim akan dipercepat melalui unit-unit pelayanan yang telah disiapkan khusus untuk penanganan kasus kecelakaan KRL.
Rincian Santunan
- Korban meninggal: maksimal Rp 90 juta.
- Korban luka berat: hingga Rp 30 juta.
- Korban luka ringan: hingga Rp 5 juta.
Pembayaran santunan akan dilakukan setelah verifikasi medis dan dokumen pendukung selesai diproses. Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kecelakaan secara tepat waktu agar hak santunan tidak terhambat.











