Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T

Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T
Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T

Keuangan.id – 11 Maret 2026 | Jakarta, 10 Maret 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah tampil sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini menelusuri program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan pada tahun 2019‑2022. Jaksa menuduh tiga terdakwa utama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), melakukan praktik korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook serta sistem manajemen perangkat (CDM). Total kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun untuk program Chromebook dan USD 44,05 juta (sekitar Rp 621,39 miliar) untuk CDM yang dianggap tidak diperlukan.

Peran Nadiem Sebagai Saksi Mahkota

Sebagai mantan Menteri yang memimpin program tersebut, Nadiem dipanggil untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti komunikasi pribadi atau keuntungan materiil yang melibatkan dirinya. “Alhamdulillah, banyak bukti yang saya lantahkan dan tidak ada keuntungan pribadi sama sekali,” ujar Nadiem setelah menyelesaikan sekitar 11 jam kesaksian nonstop.

Nadiem juga menekankan bahwa Chromebook bukanlah perangkat yang ditujukan untuk daerah terpencil, terbelakang, dan tertinggal (3T). Menurutnya, program tersebut lebih fokus pada sekolah‑sekolah di wilayah urban dengan infrastruktur yang memadai, sehingga klaim bahwa Chromebook disalurkan ke daerah 3T tidak akurat.

Detail Kerugian dan Tuduhan

  • Kerugian akibat pengadaan Chromebook: Rp 1,56 triliun.
  • Kerugian akibat CDM yang tidak diperlukan: USD 44,05 juta (≈Rp 621,39 miliar).
  • Total kerugian negara yang didakwakan: Rp 2,18 triliun.

Jaksa menuduh para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Nadiem membantah semua tuduhan persekongkolan, menyatakan bahwa tidak ada bukti chat atau dokumen yang mengaitkan dirinya dengan praktik korupsi tersebut.

Reaksi Publik dan Harapan Nadiem

Selama persidangan, Nadiem meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap, meski prosesnya melelahkan. “Kebenaran tidak bisa dibendung, walaupun ada fitnah atau tekanan,” tuturnya.

Pengamat hukum menilai bahwa peran saksi mahkota memang memungkinkan terdakwa utama mengkritik kebijakan sebelumnya, namun juga dapat memperkuat posisi pembelaan bila bukti tidak cukup kuat.

Implikasi bagi Kebijakan Pendidikan

Jika terbukti, kasus ini dapat mempengaruhi kebijakan digitalisasi pendidikan ke depannya, terutama dalam penetapan prioritas alokasi perangkat teknologi. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali mekanisme pengadaan TI agar lebih transparan dan menghindari overbudget.

Di sisi lain, pernyataan Nadiem mengenai ketidaksesuaian Chromebook untuk daerah 3T menimbulkan pertanyaan tentang strategi pemerintah dalam menjembatani kesenjangan digital di wilayah paling membutuhkan.

Kesimpulannya, persidangan ini tidak hanya menjadi ajang pertanggungjawaban finansial, tetapi juga menjadi cermin evaluasi kebijakan digitalisasi pendidikan Indonesia. Semua pihak menantikan hasil akhir yang dapat menegakkan keadilan sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi reformasi pengadaan publik di sektor pendidikan.

Exit mobile version