Air Keras Tembak Andrie Yunun: Motif Dendam Pribadi atau Instruksi Militer?

Air Keras Tembak Andrie Yunun: Motif Dendam Pribadi atau Instruksi Militer?
Air Keras Tembak Andrie Yunun: Motif Dendam Pribadi atau Instruksi Militer?

Keuangan.id – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersama dua rekan aktivisnya pada 12 Maret 2026 kembali menjadi sorotan tajam. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya di balik serangan tersebut, apa motif yang melatarbelakangi, dan mengapa proses hukumnya dipilih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, alih‑alih peradilan umum.

Menurut pernyataan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, pihak korban menolak hadir di sidang perdana karena tidak percaya pada forum militer. “Kami sudah berulang kali menegaskan ketidakpercayaan kami terhadap peradilan militer, yang kami nilai memiliki hambatan besar dalam mengungkap kebenaran materiil,” ujarnya di depan Gerbang Istana Negara pada Jumat (17/4/2026). Dimas menambahkan tiga faktor utama yang membuat peradilan militer tidak mampu menyelesaikan kasus secara menyeluruh: ketidakmampuannya membongkar aktor intelektual di balik peristiwa, rawannya manipulasi motif, serta risiko penyimpangan wacana.

Motif yang diperdebatkan

Pihak TNI sempat menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan aksi dendam pribadi. Klaim ini mengingatkan pada kasus aktivis Bang Novel pada 2017, di mana motif pribadi juga dijadikan alasan utama. Namun, Dimas menilai pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan rangkaian peristiwa yang melibatkan banyak pihak. “Jika kita melihat temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), ada indikasi keterlibatan enam belas orang dalam rangkaian pengintaian dan penguntitan sebelum penyiraman air keras terjadi,” ujarnya.

Temuan TAUD kontras dengan data militer yang hanya memproses empat tersangka ke pengadilan. Pihak militer menegaskan bahwa empat orang tersebut adalah pelaku lapangan yang akan hadir pada sidang pembacaan dakwaan, sementara pihak KontraS menekankan pentingnya mengidentifikasi “dalang” di balik aksi tersebut. “Kami menuntut agar semua pihak yang memberi perintah, bukan hanya pelaku di lapangan, dipertanggungjawabkan,” tegas Dimas.

Perbedaan jalur peradilan

Pengalihan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 ke Pengadilan Militer II-08 menimbulkan keprihatinan terkait prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dimas mengkritik proses internal militer yang, menurutnya, tidak mencerminkan fakta secara menyeluruh. “Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai siapa yang memberi perintah, bagaimana perencanaan, maupun siapa yang menyediakan bahan kimia yang digunakan,” katanya.

Andrie Yunus sendiri telah mengirimkan surat terbuka yang menyatakan akan mengajukan mosi tidak percaya jika proses hukum hanya menghukum pelaku lapangan tanpa mengusut pihak yang memberikan instruksi. Langkah ini menegaskan posisi korban yang menolak legitimasi militer dalam menyelesaikan kasus yang berpotensi melibatkan unsur politik dan hak asasi manusia.

Reaksi publik dan tuntutan keadilan

Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan aktivis, akademisi, dan masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa penggunaan air keras, senyawa kimia berbahaya, menunjukkan niat untuk menakut‑nakan dan melukai secara fisik, bukan sekadar demonstrasi. “Air keras bukan sekadar simbol, melainkan senjata yang dapat menyebabkan luka serius, bahkan kebutaan,” ujar seorang pakar hukum HAM.

Selain itu, penolakan KontraS untuk hadir di persidangan menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum harus dijalankan di pengadilan sipil, yang diyakini lebih independen dan memiliki mekanisme pengawasan publik yang lebih kuat. Organisasi hak asasi manusia internasional juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses investigasi, terutama mengingat potensi pelanggaran hak asasi dalam penanganan kasus ini.

Langkah selanjutnya

  • Pengadilan Militer dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap empat tersangka pada akhir April 2026.
  • KontraS menuntut pembukaan kembali penyelidikan untuk mencakup semua 16 terduga yang teridentifikasi oleh TAUD.
  • Pihak korban meminta agar proses selanjutnya dilaksanakan di peradilan umum, dengan pengawasan independen dari lembaga hak asasi manusia.

Jika keempat tersangka yang dihadirkan di persidangan memang merupakan bagian dari 16 orang yang teridentifikasi, maka proses selanjutnya harus mampu menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang mungkin memberikan perintah atau mendukung logistik. Keadilan yang menyeluruh tidak dapat dicapai hanya dengan menghukum pelaku lapangan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dua aktivis lain tetap menjadi ujian bagi sistem peradilan militer Indonesia. Pengungkapan motif sejati, identifikasi semua pelaku, serta penetapan jalur hukum yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip hak asasi manusia.

Exit mobile version