Keuangan.id – 17 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin MPPPE (Mitra Penyedia Penempatan dan Penjualan Efek) yang dimiliki oleh Bank Neo Commerce (BNC). Keputusan ini muncul setelah OJK menilai bahwa BNC tidak memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku untuk fasilitas tersebut.
MPPPE merupakan mekanisme yang memungkinkan bank memberikan referensi kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi saham. Dengan adanya izin ini, nasabah dapat memperoleh layanan penempatan efek melalui bank sebagai perantara.
Meski izin MPPPE dicabut, pihak Bank Neo Commerce menegaskan bahwa operasional bank tidak akan terganggu. Manajemen BNC menyatakan bahwa layanan perbankan inti, termasuk pembayaran, tabungan, dan pinjaman, tetap berjalan normal. Bank tersebut juga menambahkan bahwa nasabah yang sebelumnya menggunakan layanan MPPPE akan dialihkan ke mekanisme lain yang masih sesuai regulasi.
- Bank Neo Commerce akan terus memfokuskan layanan pada produk perbankan tradisional.
- Nasabah yang memerlukan layanan sekuritas disarankan untuk beralih ke perusahaan sekuritas yang memiliki izin resmi.
- OJK akan terus memantau kepatuhan lembaga keuangan dalam penyediaan layanan MPPPE.
Penggantian layanan MPPPE diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah. BNC berkomitmen memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan untuk transisi layanan. Selain itu, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini bersifat preventif dan tidak berdampak pada likuiditas pasar modal.
Keputusan OJK ini menjadi sinyal bagi industri perbankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi MPPPE harus dipenuhi secara ketat. Bank lain yang menyediakan layanan serupa diharapkan meninjau kembali prosedur internal mereka guna menghindari sanksi serupa di masa mendatang.











