Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Ketegangan di Selat Hormuz kembali menjadi sorotan utama dunia setelah Iran mengumumkan langkah tegas untuk memperkuat kontrol atas jalur laut strategis tersebut. Kebijakan baru Iran diperkirakan akan memicu kemarahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang selama ini menilai kontrol Hormuz sebagai ancaman langsung terhadap kepentingan energi dan keamanan nasional AS. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Indonesia, Mahfud MD, melalui juru bicara pemerintah, Hikmahanto, menilai dinamika ini dapat memperburuk konflik Iran-AS dan mengundang keterlibatan negara lain.
Latar Belakang Kontrol Selat Hormuz
Selat Hormuz, selat sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia, menjadi titik krusial bagi hampir setengah produksi minyak dunia. Sejak 2019, ketegangan antara Tehran dan Washington meningkat, dipicu oleh sanksi ekonomi dan dugaan program nuklir Iran. Pada awal tahun 2026, Iran mengumumkan kebijakan baru yang mencakup peningkatan patroli militer, penetapan zona larangan masuk bagi kapal asing tanpa izin, serta penegakan hukum maritim yang lebih keras.
Reaksi Amerika Serikat
Dalam sebuah pernyataan singkat, Gedung Putih menyatakan bahwa tindakan Iran merupakan “provokasi yang tidak dapat diterima” dan mengancam akan menanggapi dengan “langkah-langkah penegakan hukum yang tegas”. Pengamat politik internasional memperkirakan bahwa Presiden Trump, yang kembali berkuasa sejak 2024, akan menanggapi kebijakan Iran dengan meningkatkan kehadiran militer AS di wilayah Teluk Persia, termasuk penempatan kapal perusak tambahan dan latihan bersama sekutu regional seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Pandangan Hikmahanto
Hikmahanto, juru bicara koordinator Polhukam, menyoroti bahwa pelibatan negara lain dalam sengketa ini dapat memperparah konflik yang sudah rapuh. “Jika Iran terus memperketat kontrol dan AS merespon dengan aksi militer, bukan tidak mungkin negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan terpaksa mengambil posisi diplomatik yang lebih tegas,” ujar Hikmahanto dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan kepentingan maritim yang signifikan, akan memperkuat dialog multilateral melalui Forum Kerjasama Teluk Persia (Persian Gulf Cooperation Forum) untuk mendorong solusi damai.
Dampak Regional
Berbagai pihak mengingatkan bahwa eskalasi di Selat Hormuz dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi global, terutama kenaikan harga minyak dan gangguan rantai pasokan energi. Berikut beberapa dampak yang diproyeksikan:
- Kenaikan Harga Minyak: Analisis pasar memperkirakan kenaikan harga Brent hingga 10-15% dalam dua minggu pertama setelah kebijakan Iran diterapkan.
- Gangguan Transportasi Maritim: Kapal kargo dan tanker akan menghadapi risiko penangkapan atau inspeksi intensif, meningkatkan biaya operasional.
- Ketegangan Militer: Potensi konfrontasi antara kapal perang Iran dan AS dapat memicu insiden yang berujung pada kerugian jiwa.
- Pengaruh terhadap Negara Pengguna Energi: Negara-negara Asia, termasuk Indonesia, yang sangat bergantung pada impor minyak, akan merasakan tekanan pada neraca perdagangan.
Prospek Ke Depan
Para ahli keamanan maritim menilai bahwa solusi jangka panjang memerlukan pendekatan diplomatik yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk Rusia, China, dan Uni Eropa. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Negosiasi kembali kesepakatan keamanan maritim di Selat Hormuz melalui platform PBB.
- Pembentukan zona demiliterisasi sementara untuk mengurangi risiko konfrontasi langsung.
- Peningkatan transparansi operasional kapal-kapal komersial melalui sistem pelacakan satelit.
- Penguatan kapasitas patroli maritim negara-negara ASEAN untuk melindungi jalur perdagangan internasional.
Dengan meningkatnya ketegangan, peran Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jalur laut strategis menjadi semakin penting. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau situasi, memperkuat kerja sama regional, dan mengadvokasi penyelesaian damai yang mengutamakan stabilitas ekonomi global serta keamanan maritim.











