Keuangan.id – 12 April 2026 | Setiap investor saham di Indonesia wajib melaporkan penghasilan dan transaksi sahamnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan proses ini dengan menyediakan e‑statement serta formulir elektronik L1 dan L2. Berikut panduan lengkap agar pelaporan SPT saham berjalan lancar.
1. Unduh e‑Statement dari Coretax
- Masuk ke portal Coretax dengan NPWP dan password.
- Pilih menu “e‑Statement” dan pilih periode tahun pajak yang ingin dilaporkan.
- Unduh file e‑statement dalam format PDF atau CSV. Dokumen ini memuat rincian transaksi beli, jual, serta dividen yang diterima.
2. Isi Formulir L1 (Penghasilan dari Dividen)
- Masuk ke bagian “Formulir L1”.
- Masukkan total dividen bruto yang tercantum pada e‑statement.
- Jika ada pajak final yang sudah dipotong, isi nilai pajak tersebut pada kolom yang disediakan. Sistem akan menghitung pajak terutang otomatis.
3. Isi Formulir L2 (Penghasilan dari Penjualan Saham)
- Pilih menu “Formulir L2”.
- Upload atau copy‑paste data transaksi beli‑jual dari e‑statement ke tabel yang disediakan.
- Sistem akan menghitung selisih antara nilai jual dan nilai beli, kemudian mengaplikasikan tarif pajak yang berlaku (0,1 % atas selisih laba).
- Jika terdapat kerugian, catat pada kolom “Kerugian” untuk dapat di‑offset dengan laba tahun berikutnya.
4. Verifikasi dan Kirim SPT
- Periksa kembali semua data yang telah diisi, pastikan tidak ada angka yang terlewat.
- Klik “Submit” untuk mengirimkan SPT elektronik melalui Coretax.
- Setelah berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan (Bukti Lapor) dalam bentuk PDF yang dapat di‑download.
5. Jadwal Penting
| Tahapan | Batas Waktu |
|---|---|
| Pengunduhan e‑Statement | 30 April |
| Pengisian L1 & L2 | 30 April |
| Pengiriman SPT Elektronik | 31 Mei |
Dengan mengikuti langkah‑langkah di atas, investor dapat menghindari keterlambatan, denda, atau pemeriksaan tambahan dari otoritas pajak. Pastikan data pada e‑statement akurat dan simpan semua bukti transaksi sebagai arsip selama minimal lima tahun.











