Insentif Kendaraan Listrik Harus Diperketat, Menurut AEML

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diperketat, Menurut AEML
Insentif Kendaraan Listrik Harus Diperketat, Menurut AEML

Keuangan.id – 10 Mei 2026 | Asosiasi Energi dan Otomotif Listrik (AEML) telah menilai bahwa insentif kendaraan listrik di Indonesia perlu diperketat. Menurut AEML, syarat insentif kendaraan listrik harus diatur dengan ketentuan teknologi lokal (TKDN) minimal 50 persen. Selain itu, AEML juga menekankan pentingnya kewajiban perakitan lokal dan penguatan layanan aftersales bagi kendaraan listrik tersebut.

AEML berpendapat bahwa insentif kendaraan listrik harus diperketat untuk meningkatkan daya saing industri otomotif listrik di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan industri kendaraan listrik lokal dapat berkembang dan menjadi lebih kompetitif.

AEML juga menekankan bahwa insentif kendaraan listrik harus diatur dengan cara yang adil dan transparan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan penyalahgunaan insentif yang dapat merugikan industri kendaraan listrik lokal.

Sejalan dengan itu, AEML juga menyarankan bahwa pemerintah harus meningkatkan investasi dalam penyediaan infrastruktur listrik yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Dengan demikian, diharapkan industri kendaraan listrik dapat berkembang dengan lebih cepat dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *