Ini Respons Fintech Adapundi Soal Putusan KPPU Terkait Penetapan Suku Bunga

Ini Respons Fintech Adapundi Soal Putusan KPPU Terkait Penetapan Suku Bunga
Ini Respons Fintech Adapundi Soal Putusan KPPU Terkait Penetapan Suku Bunga

Keuangan.id – 10 April 2026 | Fintech lending Adapundi memberikan tanggapan resmi terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru-baru ini mengatur penetapan suku bunga pada platform pinjaman daring. Menurut pernyataan yang disampaikan oleh pihak Adapundi, keputusan KPPU belum sepenuhnya mencerminkan realitas operasional dan perkembangan regulasi yang terjadi dalam industri fintech lending.

Adapundi menekankan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih dalam tahap evolusi, dengan sejumlah kebijakan pemerintah dan otoritas keuangan yang terus disesuaikan untuk mengimbangi inovasi teknologi serta kebutuhan inklusi keuangan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa penetapan suku bunga secara uniform oleh KPPU dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti menurunnya likuiditas pasar pinjaman daring dan berpotensi mempersempit akses kredit bagi UMKM.

Pernyataan resmi tersebut menyoroti beberapa poin utama:

  • Keputusan KPPU dianggap belum memperhitungkan variasi risiko kredit yang berbeda antar segmen nasabah.
  • Regulasi fintech lending masih berada dalam proses finalisasi, termasuk pedoman suku bunga yang fleksibel.
  • Adapundi berkomitmen untuk berkolaborasi dengan regulator demi menciptakan kerangka yang adil dan mendukung pertumbuhan industri.

Dalam konteks yang lebih luas, keputusan KPPU ini muncul setelah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik penetapan suku bunga yang dianggap tinggi oleh sebagian konsumen. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang menekankan transparansi biaya pinjaman, namun belum ada standar baku yang mengikat semua pelaku fintech.

Para analis pasar memperkirakan bahwa jika keputusan KPPU tidak disesuaikan dengan dinamika pasar, dapat terjadi penurunan volume pinjaman daring serta peningkatan biaya operasional bagi perusahaan fintech. Namun, di sisi lain, langkah tersebut juga dapat mendorong persaingan yang lebih sehat dan perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Adapundi menutup pernyataannya dengan harapan agar KPPU dapat melakukan dialog lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk fintech, regulator, dan asosiasi konsumen, untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kepentingan pasar dan perlindungan nasabah.

Exit mobile version