Keuangan.id – 10 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru‑baru ini mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur kembali penyelenggaraan fintech peer‑to‑peer (P2P) lending. Salah satu fokus utama edaran tersebut adalah penetapan batas maksimum pinjaman per peminjam serta penegasan pentingnya validitas data yang digunakan dalam proses penilaian kredit.
Berikut adalah beberapa perubahan utama yang diatur dalam SEOJK 19/2025:
- Batas maksimal pinjaman per nasabah diturunkan menjadi Rp 150 juta, dibandingkan batas sebelumnya yang mencapai Rp 300 juta.
- Platform P2P wajib melakukan verifikasi data identitas, riwayat pendapatan, dan catatan kredit secara berlapis menggunakan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penggunaan data alternatif (misalnya data utilitas atau e‑commerce) harus disertai dengan mekanisme validasi internal yang jelas.
- Setiap perubahan kebijakan atau produk baru harus dilaporkan kepada OJK paling lambat 30 hari setelah implementasi.
Untuk memberi gambaran perbandingan, tabel berikut merangkum batas pinjaman sebelum dan sesudah edaran baru:
| Kriteria | Sebelum SEOJK 19/2025 | Setelah SEOJK 19/2025 |
|---|---|---|
| Batas maksimum per peminjam | Rp 300 juta | Rp 150 juta |
| Waktu pelaporan perubahan | 60 hari | 30 hari |
| Keberlakuan data alternatif | Opsional, tanpa standar | Wajib ada proses validasi terdokumentasi |
Reaksi industri fintech cukup beragam. Sebagian besar platform menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan sistem mereka, terutama dalam hal integrasi API verifikasi data dan pembaruan algoritma penilaian risiko. Namun, beberapa pelaku kecil mengkhawatirkan beban biaya tambahan untuk mengakses sumber data yang lebih kredibel.
Pak Ahmad Santoso, analis kebijakan keuangan di sebuah lembaga riset, menilai bahwa penurunan batas pinjaman dapat menurunkan risiko default secara keseluruhan, namun sekaligus mengurangi volume pinjaman yang dapat diberikan oleh platform P2P. “Jika data yang dipakai lebih valid, kualitas portofolio akan meningkat, tetapi biaya akuisisi data harus menjadi pertimbangan strategis bagi fintech,” ujarnya.
OJK menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan digital. Pihak regulator juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan validitas data dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
Ke depan, industri fintech diprediksi akan memperkuat kerjasama dengan penyedia data resmi, seperti biro kredit dan lembaga pemerintahan, serta meningkatkan transparansi proses penilaian kredit kepada pengguna. Langkah ini diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan OJK, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan P2P lending.











