Keuangan.id – 02 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru‑baru ini mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan standar akuntansi PSAK 117 yang mengatur penyajian laporan keuangan untuk perusahaan asuransi. Keputusan ini diharapkan memberikan ruang bernapas bagi perusahaan asuransi dalam menyesuaikan sistem dan proses internal mereka.
Latar Belakang PSAK 117
PSAK 117 diperkenalkan untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam pelaporan aset, liabilitas, serta risiko asuransi. Namun, implementasinya menuntut perubahan signifikan pada sistem IT, metodologi penilaian, dan pelatihan sumber daya manusia.
Detail Perpanjangan
- Awal batas waktu pelaporan: 31 Desember 2024.
- Perpanjangan baru: 30 Juni 2025.
- Fase transisi: perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan tambahan dengan alasan kuat hingga akhir September 2025.
Dampak Positif bagi Industri
Dengan tambahan enam bulan, perusahaan asuransi dapat:
- Menyempurnakan integrasi data antara sistem underwriting dan akuntansi.
- Melakukan audit internal lebih mendalam untuk memastikan kepatuhan.
- Memberikan pelatihan intensif kepada tim keuangan dan aktuaria.
Risiko yang Masih Perlu Diwaspadai
Meski ada kelonggaran waktu, perusahaan tetap harus mengantisipasi beberapa tantangan, antara lain:
| Isu | Potensi Dampak |
|---|---|
| Keterlambatan migrasi data | Penurunan kualitas laporan keuangan |
| Kekurangan tenaga ahli | Kesulitan dalam interpretasi standar |
| Biaya implementasi tinggi | Tekanan pada profitabilitas |
Secara keseluruhan, perpanjangan batas waktu PSAK 117 memberikan angin segar bagi industri asuransi Indonesia. Langkah ini memungkinkan pelaku pasar untuk menyiapkan fondasi akuntansi yang lebih kuat, sekaligus menjaga kepercayaan pemegang polis dan investor.











