Keuangan.id – 16 Mei 2026 | Imigrasi Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan keberangkatan tiga pria asal Pamekasan, Sampang, dan Tangerang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Ketiga penumpang tersebut memiliki rencana untuk terbang menuju Singapura menggunakan maskapai Scoot TR249.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, pemberangkatan jamaah haji di luar jalur resmi pemerintah sangat berbahaya bagi keselamatan dan status hukum warga negara itu sendiri.
Petugas imigrasi juga menemukan bahwa kelompok ini sebelumnya telah mencoba keluar menuju Singapura melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7, namun upaya tersebut gagal.
Meski gagal, ketiganya tidak menyerah dan kembali mencoba berangkat melalui jalur udara dengan memilih YIA sebagai titik keberangkatan.
Sistem intelijen keimigrasian berhasil mendeteksi identitas ketiganya setelah sebelumnya mereka gagal mencoba berangkat haji melalui jalur laut Batam.
Sistem menampilkan skor Subject of Interest (SOI) 100, yaitu indikator pengawasan tertinggi terhadap penumpang yang terindikasi sebagai calon jemaah haji nonprosedural.
Petugas akhirnya memutuskan untuk menunda keberangkatan mereka karena ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan dengan data intelijen perlintasan yang ada.
Dalam hal ini, imigrasi Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak nekat menggunakan jalur non-resmi untuk berangkat haji.
Hal ini karena pemberangkatan jamaah haji di luar jalur resmi pemerintah sangat berbahaya bagi keselamatan dan status hukum warga negara itu sendiri.
