Pada bulan Maret 2026, industri penjaminan di Indonesia mengalami penurunan imbal jasa sebesar 4,78%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan laporan terkait penurunan ini.
Keuangan.id – 17 Mei 2026 | Menurut laporan OJK, aset perusahaan penjaminan tumbuh sebesar 0,77% year on year (yoy) menjadi Rp 47,48 triliun. Namun, klaim yang diajukan oleh nasabah mengalami kontraksi sebesar 6,12%.
Penurunan imbal jasa ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk penurunan premi penjaminan dan meningkatnya biaya operasional perusahaan penjaminan. OJK berharap bahwa industri penjaminan dapat segera pulih dan kembali tumbuh dengan stabil.











