Berita  

IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak lewat PP Tunas: Langkah Protektif untuk Generasi Digital

IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak lewat PP Tunas: Langkah Protektif untuk Generasi Digital
IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak lewat PP Tunas: Langkah Protektif untuk Generasi Digital

Keuangan.id – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Pemerintah menguatkan upaya perlindungan anak di ruang digital dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang menilai regulasi tersebut sebagai landasan penting untuk menahan arus media sosial yang belum siap dihadapi anak-anak.

PP Tunas: Mekanisme Pembatasan dan Tujuan Utama

PP Tunas menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna memiliki akun pribadi pada platform media sosial dan layanan daring lainnya. Anak di bawah usia tersebut diwajibkan menggunakan akun milik orang tua atau wali yang telah terdaftar, sehingga pemerintah dapat mengontrol akses dan mengurangi risiko paparan konten berbahaya. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi orang tua menyiapkan anak secara mental dan moral sebelum terjun ke dunia maya yang penuh godaan.

Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi “momentum bagi orang tua” untuk memperkuat peran mereka dalam membimbing penggunaan teknologi. Menurutnya, tanpa dukungan regulasi, keluarga seringkali kesulitan mengendalikan paparan media digital yang melimpah.

IDAI Menyambut Positif, Serukan Sosialisasi Masif

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi menyatakan dukungan terhadap PP Tunas. Dalam pernyataannya, IDAI menekankan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan rekomendasi medis untuk melindungi kesehatan mental dan fisik anak dari kecanduan layar, gangguan tidur, serta potensi paparan konten pornografi atau kekerasan.

Ketua IDAI, dr. Maya Sari, menambahkan bahwa selain pembatasan teknis, diperlukan program edukasi berkelanjutan bagi orang tua, guru, dan tenaga kesehatan. “Kebijakan tanpa sosialisasi akan menjadi sekadar tulisan. Kami mengajak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menggandeng lembaga kesehatan, sekolah, dan LSM dalam kampanye literasi digital yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Tantangan Utama: Literasi Digital Orang Tua

Meskipun PP Tunas memberikan alat kontrol, Prof. Rose mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada kesiapan orang tua yang masih memiliki keterbatasan literasi digital. Anak yang cerdas secara teknologi dapat saja memanfaatkan akun orang tua atau mengakses layanan melalui perangkat lain.

  • Keterbatasan pengetahuan tentang pengaturan privasi dan kontrol orang tua pada platform.
  • Kurangnya pemahaman tentang risiko online, termasuk predator digital dan penipuan.
  • Kesulitan dalam menerapkan aturan penggunaan gadget secara konsisten di rumah.

Untuk mengatasi hal tersebut, IDAI mengusulkan tiga langkah strategis: (1) pelatihan rutin bagi orang tua di posyandu dan puskesmas, (2) modul literasi digital yang diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan dasar, dan (3) layanan konsultasi daring yang dapat diakses gratis oleh keluarga.

Respons Industri dan Penegakan Hukum

Beberapa platform digital, termasuk Meta (Facebook, Instagram) dan Google, telah diminta untuk melaporkan kepatuhan mereka terhadap PP Tunas. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi administratif maupun denda signifikan. Contoh nyata, Google baru-baru ini menerima sanksi karena belum menyesuaikan sistem verifikasi usia pada layanan tertentu.

Pengamat Universitas Multimedia Indonesia (UMI) memperingatkan bahwa regulasi harus diikuti dengan penegakan yang konsisten. “Jika hanya ada aturan di atas kertas, pelaku kejahatan siber akan mencari celah lain. Pemerintah harus memiliki mekanisme audit dan audit independen,” kata Dr. Budi Santoso, peneliti UMI.

Secara keseluruhan, kombinasi regulasi ketat, edukasi luas, dan pengawasan teknis diyakini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Dengan dukungan kuat dari komunitas medis, akademisi, serta pemerintah, harapan besar terbuka bahwa anak Indonesia akan tumbuh menjadi pengguna teknologi yang bijak, tidak terjebak dalam kecanduan atau bahaya online. Implementasi PP Tunas menjadi titik tolak penting, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama untuk menumbuhkan literasi digital yang merata.

Exit mobile version